Diindikasi Enggan Bertindak Tegas, Pernyataan Bupati Winarti Diduga Kuat Bertolak Belakang Dengan Regulasi

Iklan

Diindikasi Enggan Bertindak Tegas, Pernyataan Bupati Winarti Diduga Kuat Bertolak Belakang Dengan Regulasi

Redaksi
Sabtu, Agustus 08, 2020 | 09:34 WIB 0 Views Last Updated 2020-08-08T02:34:29Z

Suaralampung.com - Bupati Tulang Bawang, 
DR (Cand) Hj. Winarti SE. MH diindikasi enggan bertindak tegas terhadap pembangunan perumahan illegal, yang kini sedang berlangsung di wilayahnya. Sabtu (08/08)

Dimana, Ia ketika dimintai tanggapan terkait tindakan Pemkab Tulang Bawang terhadap pembangunan perumahan disinyalir tanpa IMB (PT. Fidra Novalindo Jaya - Red), Srikandi nomor satu di kabupaten berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur ini justru memberikan pernyataan yang diduga kuat bertolak belakang dengan Perda No: 2 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung. Adapun pernyataan Hj. Winarti ditengarai bertolak belakang dengan Perda tersebut, yakni "kalaupun regulasinya belum dipenuhi bisa disusulkan".

"Coba nanti dengan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu - Red), lebih pasti secara tekhnis. Kalau kita tetap semuanya masih harus sesuai regulasi, kalaupun regulasinya belum dipenuhi bisa disusulkan. Investasi terbuka untuk di kabupaten Tulang Bawang, termasuk beberapa UKM (Usaha Kecil Menengah) kita gratis perizinan. Nah, untuk pengusaha silahkan melengkapi, kita ada Mall Pelayanan Publik. Jadi kalau belum, ya dilengkapi. Jangan membandel, harus dilengkapi". Katanya Bupati saat dimintai tanggapan oleh awak media, terkait dugaan permasalahan pembangunan perumahan illegal dimaksud. Tanggapan ini diberikan Hj. Winarti ketika usai kegiatan pisah sambut Kodim 0426 Tulang Bawang beberapa waktu lalu

Kendati demikian, penyataan Hj. Winarti terindikasi bukan hanya bertolak belakang dengan Regulasi saja. Pernyataan Dia, diyakini juga bertentangan dengan ungkapan Aliansyah (Ketua Komisi II DPRD Tulang Bawang), yang mana Aliansyah (Partai Gerindra - Red) menyatakan bangunan yang sudah terbangun tersebut seharusnya memiliki IMB terlebih dahulu, baru tahapan pembangunannya dilakukan.

"Sebenarnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu kan perbangunan, dan walaupun dia perumahan setahu saya IMB nya perbangunan. Seharusnya juga bangunan yang sudah terbangun itu, ada IMB terlebih dahulu baru dibangun, karena nanti ketemunya izin di akad kredit yang harus memakai IMB". Urainya Aliansyah pada journalist

Selanjutnya sebagai Komisi II DPRD Tulang Bawang yang menaungi Pendapatan, Aliansyah pun berharap Pemkab Tulang Bawang dapat mengambil langkah eksekusi terhadap dugaan pelanggaran persyaratan administratif pada pembangunan perumahan PT. Fidra Novalindo Jaya ini.

" Untuk rekomendasi keputusan diterima, atau ditolaknya pengajuan mereka itu adalah Bupati. Artinya ketika ada pelanggaran persyaratan administratif atau IMB nya tidak ada, berarti kembali lagi ke keputusan Bupati eksekusi atau tidaknya. Dan kalaupun memang ada denda 10 % dari pelanggaran Perda Bangunan Gedung ini, seharusnya dilakukan eksekusi lah". Harapnya

Hampir senada dengan Aliansyah, salah satu petinggi di Dinas PUPR Tulang Bawang sebelumnya juga menyebutkan, bila PT. Fidra Novalindo Jaya dari hasil kroscek dan monitoring Tim Dinas PUPR terbukti tidak sesuai prosedur, pihaknya segera bertindak dengan berpedoman pada regulasi.

" Dan jika terbukti telah melakukan tahapan pembangunan sebelum memperoleh perizinan, maka Pemerintah Daerah akan melakukan tindakan penghentian sesuai dengan aturan yang berlaku. Seterusnya kami juga tidak bicara hanya Dinas PUPR atau Satuan Kerja (Satker) manapun, yang kami bicara adalah Pemerintah Daerah karena sesuai koordinasi urusan perusahaan tersebut banyak perizinan yang harus diurus, baik itu Izin Usaha, Amdal dan lain sebagainya". Tegasnya

Kemudian dari polemik itu pun pihaknya menegaskan, bahwa Dinas PUPR Tulang Bawang mengaku tidak pernah menerima pengajuan permohonan perizinan untuk pembangunan perumahan, sebagaimana diajukan oleh PT. Fidra Novalindo Jaya diwilayah tersebut.

" Kami tegaskan lagi, bahwa PT. Fidra Novalindo Jaya belum mengajukan permohonan izin secara resmi kepada Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD), dan ketika pengajuan permohonan kepada TKPRD telah masuk sekaligus telah ada jawaban, selanjutnya baru pihak PT tersebut mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kemudian pihak PT baru mengurus izin - izin yang lainnya". Pungkasnya salah satu petinggi Dinas PUPR Tulang Bawang itu pada Wartawan (Jon)

(Baca Juga : Dugaan Kebohongan Di Pembangunan Perumahan Illegal Kampung Tunggal Warga, Kabupaten Tulang Bawang Kian Terbongkar - https://bit.ly/2XFpuaw)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diindikasi Enggan Bertindak Tegas, Pernyataan Bupati Winarti Diduga Kuat Bertolak Belakang Dengan Regulasi

Trending Now

Iklan

iklan