Pembangunan Perumahan PT. FNJ Ditengarai Illegal, Komisi II DPRD Tulang Bawang Berharap Eksekusi Dilakukan

Iklan

Pembangunan Perumahan PT. FNJ Ditengarai Illegal, Komisi II DPRD Tulang Bawang Berharap Eksekusi Dilakukan

Redaksi
Selasa, Agustus 04, 2020 | 13:03 WIB 0 Views Last Updated 2020-08-04T06:05:43Z

Suaralampung.com - Ketua Komisi II DPRD Tulang Bawang Aliansyah sikapi dugaan pembangunan perumahan illegal di jalan Ethanol Unit II, Tunggal Warga. Pembangunan perumahan itu disinyalir melanggar Peraturan Bupati Tulang Bawang No: 08 Tahun 2013 Tentang Izin Lokasi, dan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang  No: 02/ TB/ 2015 Tentang Bangunan Gedung (Izin Mendirikan Bangunan/ IMB). Selasa (04/07)

Dikatakan Aliansyah, selaku Ketua Komisi II DPRD Tulang Bawang (Partai Gerindra - Red) yang membidangi Badan Pendapatan Daerah, dirinya dalam persoalan tersebut hanya berbicara mengenai Pendapatan. Karenanya menurut Aliansyah, bila terdapat pelanggaran, Pemerintah Daerah mestinya segera bertindak.

"Untuk Tekhnisnya yaitu ke Pemda atau Perizinan, kalau kami di Komisi II hanya berbicara tentang Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) atau mengenai Pendapatan. Dan kalau pembangunannya sudah berjalan, tetapi IMB belum keluar, seharusnya pemerintah daerah itu mengambil tindakan". Ungkapnya Ia pada wartawan ketika dimintai keterangan terkait persoalan ini

Dia pun meneruskan, Izin Mendirikan Bangunan seyogyanya dimiliki terlebih dahulu oleh perusahaan sebelum tahapan pembangunan dilakukan, sebab dari IMB dimaksud selanjutnya akan berfungsi untuk akad kredit.

"Sebenarnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu kan perbangunan, dan walaupun dia perumahan setahu saya IMB nya perbangunan. Seharusnya juga bangunan yang sudah terbangun itu, ada IMB terlebih dahulu baru dibangun, karena nanti ketemunya izin di akad kredit yang harus memakai IMB". Urainya Aliansyah

Kemudian sebagai Komisi II DPRD Tulang Bawang yang menaungi Pendapatan sambung Aliansyah, Ia juga berharap Pemkab Tulang Bawang untuk dapat mengambil langkah eksekusi terhadap dugaan pelanggaran persyaratan administratif di pembangunan perumahan PT. Fidra Novalindo Jaya. 

" Untuk rekomendasi keputusan diterima, atau ditolaknya pengajuan mereka itu adalah Bupati. Artinya ketika ada pelanggaran persyaratan administratif atau IMB nya tidak ada, berarti kembali lagi ke keputusan Bupati eksekusi atau tidaknya. Dan kalaupun memang ada denda 10 % dari pelanggaran Perda Bangunan Gedung ini, seharusnya dilakukan eksekusi lah". Harapnya

Beberapa waktu lalu diberitakan, satu persatu indikasi kebohongan PT. Fidra Novalindo Jaya dalam dugaan pembangunan perumahan illegal di jalan Ethanol Unit II, kampung Tunggal Warga, kabupaten Tulang Bawang, kian terbongkar. (Minggu 26/07)

Berbagai indikasi kebohongan ini tentunya membuktikan, bahwa dugaan pembangunan perumahan illegal yang telah melaksanakan tahapan pembangunan tanpa mengindahkan persyaratan administratif itu, diyakini benar - benar melanggar Peraturan Bupati Tulang Bawang No: 08 Tahun 2013 Tentang Izin Lokasi, dan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang  No: 02/ TB/ 2015 Tentang Bangunan Gedung (Izin Mendirikan Bangunan/ IMB).

Sebab PT. Fidra Novalindo Jaya melalui Supartono (Direktur Utama), sebelumnya mengaku telah mengajukan perizinan pembangunan perumahannya kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) wilayah kabupaten setempat.

" Terkait perizinan, kami dari pihak P.T (Perusahaan) telah sosialisasi terhadap warga hingga 2 kali tahapan. Pertemuan itu dihadiri oleh Masyarakat, RT, RW, Kepala Kampung hingga Camat. Sementara untuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab), kami telah mengajukannya ke Satu Pintu dan sudah masuk di loket Satu Pintu (DPTMPSP - Red) untuk pendaftaran. Mungkin, selambat-lambat kami akan mendapatkan informasi dari Satu Pintu besok sore (Rabu 22/07)". Terangnya Supartono pada wartawan

Tetapi terkait indikasi kebohongan pengajuan perizinan seperti diungkapkan Supartono itu, disangkal oleh Lusiana atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTMPSP) Tulang Bawang. Dikatakan Lusiana, DPTMPSP tidak pernah menerima pengajuan perizinan dari perusahaan termaksud.

" Benar kalau untuk pelayanan perizinan ini seluruhnya ada di Satu Pintu, tapi tetap rekomendasinya dari TKPRD atau Dinas PU. Dan terkait IMB juga harus ada rekomendasi dari P.U baik penghitungan luasannya, berapa besaran dan jumlah retribusi yang harus dibayar oleh mereka (Perusahaan - Red), karena dari itulah persyaratan berdirinya suatu perumahan. Kemudian saya katakan juga, bahwa sampai kini tidak pernah ada  berkas pendaftaran mereka (PT. Fidra Novalindo Jaya) yang masuk di Satu Pintu ini". Terangnya Lusiana kepada awak media

Lantaran penasaran dengan indikasi kebohongan terhadap dugaan pembangunan perumahan illegal tersebut, Kabid Pelayanan DPTMPSP Tulang Bawang kembali melakukan pengecekan dibagian pendaftaran berkas, alhasil tidak ada ditemukannya pendaftaran berkas dari perusahaan itu.

" Karena adanya pemberitaan tentang ini, bapak sekretaris langsung koordinasi dengan saya, kemudian setelah saya cek di Kasi (Kepala Seksi) pendaftaran, ternyata memang tidak ada berkas pendaftarannya (PT. Fidra Novalindo Jaya). Bahkan tidak cukup dibagian pendaftaran saja, saya pun langsung mengeceknya ke Dinas P.U, selanjutnya kata TKPRD di Dinas P.U ini sendiri menyatakan juga tidak ada berkasnya". Ujar Kabid Pelayanan, Fuji Astuti diwaktu mendampingi Sekretaris (Deni Muttaqin) dan Kepala DPTMPSP Tulang Bawang (Lusiana) ketika dimintai keterangan oleh wartawan mengenai persoalan tersebut

Tidak cukup disitu saja, indikasi kebohongan lainnya diungkapkan Supartono (Direktur Utama PT. FNJ) mengenai lokasi pembangunan perumahan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati Tulang Bawang No: 08 Tahun 2013 Tentang Izin Lokasi, disebutkan Supartono jika Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulang Bawang sudah mendatangi tempatnya yang ditengarai untuk penentuan titik lokasi (Koordinat) pembangunan perumahan dimaksud.

" Jadi saya jelaskan lagi bahwa tadi (Selasa 21/07 - Red) barusan saja orang BPN (Badan Pertanahan Nasional - Red) keluar dari kantor disini (Kantor PT. Fidra Novalindo Jaya, Unit II Tulang Bawang), mungkin dari hasil itulah yang akan dilaporkan ke Satu Pintu. Kemudian, dari P.U (Dinas PUPR Tulang Bawang - Red) mungkin akan datang kroscek berdasarkan hasil titik koordinat BPN itu tadi". Ungkapnya Supartono

Meskipun demikian, ungkapan Supartono itu dibantah oleh pihak BPN wilayah tersebut. Pihak BPN menyatakan, tidak pernah turun ketempatnya. Karena jika BPN akan turun kelapangan harus memiliki surat permohonan dari perusahaan, termasuk rekomendasi Pemkab.

" Begini, bila pihak BPN sudah pernah turun melakukan pengecekan Lokasi (Koordinat - Red), pihak P.T ini harus bisa menunjukkan surat tanda terima berkas permohonan pengecekan, karena kita disini tidak bisa hanya berbicara dengan katanya - katanya, harus ada hitam diatas putih. Dan saya juga katakan, sampai saat ini (Rabu 22/07) belum ada pengajuan berkas permohonan yang masuk ke BPN dari PT. Fidra Novalindo Jaya". Katanya Jeje atau Kepala Seksi Pengukuran Tanah BPN Tulang Bawang ketika membantah indikasi ungkapan kebohongan Direktur Utama PT. FNJ (Supartono)

Kemudian Jeje pun menegaskan, sebagai dari BPN tidak mungkin pihaknya turun sendiri kelapangan. Dimana untuk turun kelapangan tersebut, pihaknya wajib didampingi Perusahaan dan Pemkab.

"Jadi tidak mungkin kami turun sendiri, sebab disitu ketika BPN turun kelapangan harus didampingi oleh pihak P.T sekaligus Pemkab, bersama meninjau lokasi yang akan dibangun karena berkaitan dengan tata ruang. Dan dasar kami untuk turun kelokasi juga harus ada izin lokasi terlebih dahulu, termasuk dasar kami untuk memecah sertifikat juga seperti itu. Karenanya ketika izin lokasi sudah keluar, baru kami pihak BPN melakukan pengukuran". Tegasnya Dia (Jon)

(Baca Juga : PT. Fidra Novalindo Jaya Diduga Kuat Langgar Izin Lokasi dan Bangunan Gedung (IMB) -- https://bit.ly/39sXnjD)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pembangunan Perumahan PT. FNJ Ditengarai Illegal, Komisi II DPRD Tulang Bawang Berharap Eksekusi Dilakukan

Trending Now

Iklan

iklan