Tanggamus- Terkait Mininmya keterbukaan Infomasi Publik tentang Infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah tepatnya Pembangunan 1 Unit Gedung di depan ruang instalasi farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus yang sedang berjalan, tidak ditemukan papan nama pengumuman oleh pelaksana proyek (Plang Informasi). Kamis,20 Agustus 2020, Taman Prasi Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus Tanggapi soal Proyek tersebut.
Saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp Tim AJO Indonesia Taman Prasi menyebut, Pengelola sudah di ingatkan supaya Proyek tersebut segera ditindak lanjuti pemasangan Plang Kegiatan.
"Pengelola kegiatan sudah mengingatkan dan sudah memberikan teguran. Kalau besok belum ditindaklanjuti juga, akan disampaikan kembali teguran secara tertulis sesuai prosedur,"katanya.
Mengingat adanya sumber anggaran serta CV yang belum diketahui keberadaannya, Taman Prasi belum bisa menjelaskan adanya hal tersebut dengan alasan tidak ingat.
"Saya sendiri lupa, saya tanya dulu ke pengelola kegiatannya,"ucapnya.
Dalam hal ini, Taman Prasi menegaskan bahwa mulai besok Plang tersebut harus terpasang. "Paling lambat besok sudah terpasang. Secara rinci di plang kegiatan,"tukasnya.
Sementara, Menurut Arpan LSM Masyarakat Pemantauan Pembangunan dan Pendidikan (MP3) DPC Tanggamus menyayangkan tanggapan Taman Prasi selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus.
"Sangat disayangkan statmen Dinas yang lambat dalam memberikan teguran kepada pelaksanaan proyek (pembiayaran), karena kami sudah sering mendengar Pelaksana Proyek tanpa memasang Plang Kegiatan, lebih lagi ini pelaksana proyek ada di area komplek Pemda Tanggamus,"ucapnya.
Sebelumnya, Menyikapi hal ini Arpan menyampaikan, setiap pembangunan yang berasal dari Anggaran Pemerintah harus terbuka agar tidak menyalahi aturan.
"Ya, kalau bangunan berasal dari anggaran pemerintah, bangunan tersebut harus jelas keberadaannya. Kalau yang kita lihat, disitu tidak ada papan namanya, itu sama saja proyek siluman yang menyalahi aturan, dan pihak dari Dinas Kesehatan harus terbuka masalah dana pembangunan atau pribadi dan dana APBD atau APBN "jelasnya.
Melansir berita sebelumnya, Bustami Zainudin Anggota DPD RI dalam Kunjungan Kerja (Reses) di Kantor Bupati Tanggamus menanggapi Soal Papan Informasi tersebut. (18/7)
"Siasat dalam standar minimum harus ada plangnya, disitu siapa pelaksananya, harinya kapan dan sebagainya,"tutupnya.
Dijelaskan dalam peraturan perundang undangan Soal pemasangan papan nama proyek dalam Permen PU 29/2006 disebutkan salah satunya terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan. Pada daerah/lingkungan tertentu dapat ditetapkan ketentuan khusus tentang pemagaran suatu pekarangan kosong atau sedang dibangun, pemasangan nama proyek dan sejenisnya dengan memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan.
Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.
Sampai diterbitkannya berita ini, Pimpinan Proyek serta Pihak Terkait belum bisa dikonfirmasi.
(Tim AJOI)