Dugaan Pemotongan PIP Program Indonesia Pintar SMKN 1 Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus

Iklan

Dugaan Pemotongan PIP Program Indonesia Pintar SMKN 1 Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus

Redaksi
Jumat, September 04, 2020 | 08:11 WIB 0 Views Last Updated 2020-09-04T01:35:10Z

Tanggamus, - Soal dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Kotaagung Barat Kabupaten Tanggamus. Kepala Sekolah serta Ketua Komite membenarkan dugaan tersebut untuk pembayaraan Gaji Guru Honorer. Kamis, 3 September 2020.

"Soal dugaan pemotongan dana PIP dari Siswa itu benar dan kegunaannya itu banyak, salah satu pointnya gaji guru honor,"kata Sri Purwanti Kepsek SMKN 1 Kobar yang baru menjabat 4 bulan itu.

Lanjutnya, kenapa dana PIP itu kami potong, karna siswa belum melunasi biaya Daftar Penitipan Siswa (DPS), kami tidak akan mengambil dana PIP siswa yang sudah membayar. Kami memungut Dana PIP tersebut sesuai surat edaran yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan Provinsi Lampung, yang berbunyi : 

Pasal 51 ayat (5) huruf c peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan menyebutkan bahwa sumber pendanaan pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah berasal dari pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Pasal 1 angka 4 dan angka 5 peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah menentukan bahwa,
a. Pungutan pendidikan yang selanjutnya disebut dengan pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik orang tua atau walinya yang bersifat wajib mengikat serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
b. Sumbangan pendidikan yang selanjutnya disebut dengan sumbangan adalah pemberian berupa uang atau barang atau jasa oleh peserta didik orang tua atau walinya baik perseorangan maupun bersama-sama masyarakat atau lembaga secara sukarela dan tidak mengikuti satuan pendidikan.

berdasarkan ketentuan tersebut maka SMA atau SMK atau SLB dapat melakukan pungutan biaya baik menggunakan istilah pungutan pendidikan maupun istilah lain seperti sumbangan pembinaan pendidikan (SPP), beber Sri.

Adapun Kronologi pemotongan Dana PIP menurut Sri, "Siswa sudah kami panggil ke sekolah untuk pengambilan Dana PIP, dan kami sudah bicarakan kepada siswa bahwa yang belum melunasi biaya pendidikan akan kami potong,"ucapnya.

Masih kata Sri, Kenapa kami langsung panggil siswa kesekolah, karena kami menghindari Covid-19 untuk tidak berkerumun,"imbuhnya.

Menyinggung soal transparansi kegunaan Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) yang belum terpublikasikan, serta penahanan Ijazah Alumni SMKN 1 Kobar, Sri memjelaskan persoalan tersebut.

"Kalau baner publikasi dana BOS, kedepan akan kami lakukan pemasangan,"ucap Sri.

Lanjutnya, untuk Alumni yang ditahan Ijazah karna belum melunasi Biaya pendidikan itu benar, karna hanya itu salah satu yang bisa menjamin biaya administrasi siswa ke sekolahan,"pungkasnya.

Dikesempatan yang sama, Rusli Efendi Ketua Komite SMKN 1 Kobar membenarkan bahwa adanya pemotongan Dana PIP oleh pihak sekolah.

"Sebetulnya saya belum mendengar keluhan dari masyarakat tentang pemotongan Dana PIP itu, tapi menurut pribadi saya, sepanjang itu untuk memperlancar kegiatan belajar mengajar, kenapa tidak,"ucapnya.

Artinya,lanjut Rusli, disitu enggak ada istilahnya pemotongan ataupun pungutan, itu murni dibayarkan untuk tunggakan siswa itu, untuk masalah itu memang benar ada pembayaran dari pencairan Dana PIP untuk pelunasan,"pungkasnya.

Sementara, menurut keterangan wali murid, yang tidak bisa desebutkan namanya berinisial LN, bahwa dirinya tidak mengetahui akan adanya pemotongan tersebut.

"Saya enggak tau kalau itu dipotong, soalnya anak saya yang kesekolahan, katanya ada pencairan PIP, pas pulang dari sekolahan anak saya ngasih tau bahwa uang yang diambil sebesar Rp 1 Juta, dipotong sama sekolah sebesar Rp 800 ribu, yang di bawa pulang 200 ribu, itu ada bukti kwitansinya, bilangnya sih mau bayar SPP kelas 1 sebesar Rp560 ribu,"bebernya.

Tidak diketahui dengan jelas kegunaan pemotongan tersebut, akan tetapi, LN menerangkan bahwa sebelumnya saat anaknya kelas 1, dirinya sempat menghadiri Rapat Komite.

"Dulu waktu anak saya kelas 1, saya sempat ikut Rapat Komite, biaya pendidikan nya itu Rp 2.560.000, itu oun belum jelas hanya selewatan saja penjelasan Komite waktu itu, kalau yang kelas dua ini belum tau berapa biayanya,"ujarnya.

Dalam hal ini, LN pekerja Buruh Tani tersebut sangat keberatan membiayayai anaknya, karena kurangya pendapatan sehari hari, LN berharap agar Pemerintah baik Provinsi maupun pihak sekolah agar terbuka dalam pembiayaan sekolah tersebut.
"Ya, kalau bisa semuanya biaya itu terbuka,"tutupnya.


(Tim AJO Indonesia)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dugaan Pemotongan PIP Program Indonesia Pintar SMKN 1 Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus

Trending Now

Iklan

iklan