Pemkab Tanggamus Gelar Rapat Penyampaikan Hasil Kegiatan Pengawasan Covid 19 oleh BPKP

Iklan

Pemkab Tanggamus Gelar Rapat Penyampaikan Hasil Kegiatan Pengawasan Covid 19 oleh BPKP

Redaksi
Kamis, September 24, 2020 | 21:21 WIB 0 Views Last Updated 2020-09-24T14:34:55Z

Kotaagung -- Pemkab Tanggamus menggelar Rapat Penyampaian Hasil Kegiatan Pengawasan Penanganan Covid-19 oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Tanggamus, Kamis (24/9/20).

Penyampaian Hasil Pengawasan ini dilaksanakan terhadap pelaksanaan pengganggaran dan belanja Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Tanggamus Tahun 2020.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung Kisyadi, Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, Wakil Bupati AM. Syafi'i, 
Sekretaris Daerah Hamid Heriansyah Lubis, Asisten Bidang Pemerintahan Faturrahman, Inspektorat Ernalia, Koordinator Pengawasan (Korwas) P3A BPKP Rita Erva, dan Korwas PAD Eko Suwahyo serta Kepala OPD terkait. 

Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam masa pandemi Covid 19, Pemkab Tanggamus telah melakukan upaya melalui serangkaian kebijakan dan program penanggulangan Covid-19 untuk meningkatkan kapabilitas dibidang kesehatan, memperluas perlindungan sosial, serta mempercepat pemulihan ekonomi. 

Bupati menerangkan, Pemkab Tanggamus telah menganggarkan sebesar 57,88 Milyar Rupiah, yang diperuntukkan bagi penanganan kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan sebesar 19,13 Miliar rupiah, lalu penanganan dampak ekonomi terutama dalam menjaga agar dunia usaha di daerah tetap berjalan, sebesar 4,94 Miliar Rupiah, dan penyediaan jaring pengamanan sosial (social safety net) sebesar 33,8 Miliar Rupiah.

Kemudian, sebagaimana Keputusan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2020, Presiden RI memberikan mandat kepada BPKP sebagai Anggota Pengarah dan Anggota Pelaksana dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid- 19. Dimana BPKP memiliki peran strategis BPKP sebagai Auditor Internal Pemerintah untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan percepatan penanganan Covid-19.

"Berkenaan dengan hal tersebut, seringkali saya telah memberikan penekanan kepada Satgas Penanganan dampak Covid-19 Kabupaten Tanggamus agar 
senantiasa secara aktif melibatkan Inspektorat Daerah dan berkonsultasi dengan BPKP Perwakilan Provinsi Lampung dalam setiap tahapan pelaksanaan penanganan dampak pandemi ini." 

"Baik itu dalam proses 
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan maupun pelaporan, untuk mencegah terjadinya kesalahan dan agar penanganan dampak Pandemi Covid-19 ini sesuai yang diharapkan," ujar Bupati.

Sementara Kepala Perwakilan BPKP Perwakilan Lampung, Kisyadi, menyampaikan bahwa dalam penanganan pengawasan Covid- 19 perlu adanya peningkatan kemampuan untuk memitigasi risiko, pengurangan biaya untuk menilai pengendalian intern, meningkatkan kepercayaan pada laporan keuangan, perbaikan operasi keuangan, dan pengurangan kesalahan dan potensi fraud. Kemudian untuk Penanganan permasalahan Penanganan Covid-19 adalah dengan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Covid-19 serta permasalahan dan rekomendasi. 

"Sistem audit pun harus sesuai dengan peraturan kebijakan yang ada, jangan sampai nanti laporan- laporan yang disampaikan menyalahi aturan yang telah ditetapkan," kata Kisyadi.

Terpisah, Sekretaris Inspektorat, Gustam Apriyansyah menjelaskan bahwa dari hasil penyampaian pengawasan oleh BPKP, diketahui masih terdapat beberapa catatan yang sifatnya administratif, yang perlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Tanggamus. (Saripudin/Kurdianto/Apriadi)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemkab Tanggamus Gelar Rapat Penyampaikan Hasil Kegiatan Pengawasan Covid 19 oleh BPKP

Trending Now

Iklan

iklan