Rektor Tidak Hadir Tanpa Keterangan, Sidang Gugatan Atas Serifikat Tanah SMA YP Unila Batal Digelar

Iklan

Rektor Tidak Hadir Tanpa Keterangan, Sidang Gugatan Atas Serifikat Tanah SMA YP Unila Batal Digelar

Redaksi
Selasa, September 15, 2020 | 16:48 WIB 0 Views Last Updated 2020-09-15T09:48:44Z

Suaralampung.com, Bandarlampung-

Sidang perdana gugatan atas serifikat tanah SMA YP Unila yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang batal digelar. Pasalnya, pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan tanpa keterangan yang jelas. Hal tersebut terungkap dalam sidang yang dipimpin oleh majelis Hakim Ainin SH MH, pada Selasa (15/9/2020)

Pada sidang perdana dengan nomor perkara 150/Pdt.G/2020/PN Tjk tersebut sidang ditunda hingga tanggal 22 September 2020 mendatang. "Iya benar sidang gugatan ditunda lantaran pihak tergugat yakni pihak Rektor Unila maupun dari pihak kuasa hukumnya tidak hadir dalam persidangan tanpa keterangan," kata Humas PN Tanjungkarang, Hendri Irawan saat diwawancarai di ruang kerjanya.

Sebelumnya digelar sidang perdana pihak rektor mengirimkan undangan kepada pengurus Yayasan pembina SMA Unila untuk hadir pada 11 September  di ruang gedung ruang sidang  rektor lantai 2 namun pihak pengurus tidak hadir karena seluruh permasalahan sudah dilimpahkan kepada kuasa hukum D. Angga Refanannda SH MH dari kantor hukum Catra Biksa Surabaya yang berkantor cabang di jalan Pagar Alam  No 12 Kedaton Bandarlampung

"Pada tanggal 10 September 2020 rektor mengundang  pengurus yayasan pembina  SMA Unila.  Seluruh pengurus yayasan pembina SMA Unila tidak hadir lalu pada 11 Sepetember 2020 kembali diundang untuk hadir pada 15 September namun pihak penggugat tidak hadir lagi karena alasannya masalah ini sudah dilakukan gugatan ke pengadilan Negeri Tanjungkarang," ungkap D Angga Refanannda SH MH kepada awak media. (Tik)


 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Rektor Tidak Hadir Tanpa Keterangan, Sidang Gugatan Atas Serifikat Tanah SMA YP Unila Batal Digelar

Trending Now

Iklan

iklan