AWPI Layangkan Surat ke Kepolda, Sikapi Tindakan Refresif Kepada Jurnalis

Iklan

AWPI Layangkan Surat ke Kepolda, Sikapi Tindakan Refresif Kepada Jurnalis

Redaksi
Sabtu, Oktober 10, 2020 | 00:00 WIB 0 Views Last Updated 2020-10-09T17:02:11Z

BANDAR LAMPUNG - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Bandar Lampung mengecam tindakan intimidasi dari aparat kepolisian kepada sejumlah wartawan yang meliput aksi Demonstrasi Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang berlangsung di depan Gedung DPRD Provinsi Lampung, pada Rabu (8/10/2020) lalu. 

Ketua DPC AWPI Kota Bandarlampung, Refky Rinaldy menyatakan kecewa dan juga marah atas apa yang terjadi terhadap jurnalis yang mendapat tindakan refresif dari oknum polisi. "Saya kecewa atas insiden ini, terlebih korban adalah pengurus saya di AWPI, atas nama AWPI kami mengecam keras tindakan tersebut," Tegas Refky. Jum'at(09/10/2020)

Selain itu, refky juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat DPC AWPI Kota Bandarlampung akan melayangkan surat kepada Kapolda Lampung guna melakukan audiensi dan meminta kejelasan pihak Polda Lampung. "Saya akan layangkan surat, kami ingin lebih memperjelas apakah polri dan Jurnalis ini bermusuhan, apakah Kerja kerja pers mengganggu instansi kepolisian, dan saya ingin mendengar langsung dari bapak Kapolda Lampung," Kata Refky 

Kemudian, DPC AWPI Kota Bandarlampung juga akan menagih apa yang sudah pernah disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Lampung yang pernah mengatakan bahwa Polri yang bersifat pengayom, pelindung dan humanis katanya terhadap masyarakat terlebih Pers. "Kami ingin ada penegasan dari Pimpin Polda Lampung, apakah sebelum diturunkan diberikan arahan dan pandangan atau seperti apa, karena pada Nyata nya dilapangan sikap polri sangat jauh dari apa yang pernah di sampaikan pihak Polda," Ujarnya.

Diketahui Beberapa jurnalis yang mendapatkan intimidasi yakni Udin dari media online Lampungsegalow, Ridho Lampungone, Hari Radar Radio, Angga Metrotv. Para jurnalis itu dilarang mengambil gambar maupun merekam video aksi penangkapan para pendemo yang diduga melakukan tindakan anarkis. Padahal, saat melakukan peliputan tersebut para jurnalis menggunakan seragam dan id card.

"Mungkin takut, kalau kerekam ke foto sama media, citra polri menjadi rusak, wajar saja kalau marah, akibat dari ulahnya sendiri yang salah," Tutup Refky dengan nada tinggi.

Wartawan : Tayib.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • AWPI Layangkan Surat ke Kepolda, Sikapi Tindakan Refresif Kepada Jurnalis

Trending Now

Iklan

iklan