Dua Warga Desa Kota Jawa Diamankan Satres Narkoba Polres Pesawaran.

Iklan

Dua Warga Desa Kota Jawa Diamankan Satres Narkoba Polres Pesawaran.

Redaksi
Selasa, Oktober 20, 2020 | 09:22 WIB 0 Views Last Updated 2020-10-20T02:23:37Z

PESAWARAN - Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A – 715 / X / 2020 / Polda Lampung / SPK Res Pesawaran tanggal 19 oktober 2020, dua warga desa kota jawa kecamatan way khilau, Kabupaten pesawaran diamankan satres narkoba polres pesawaran.

Dua warga yang di amankan diduga terlibat transaksi narkoba jenis sabu, senen 19/10, dan kedua pelaku diamankan berikut barang buktinya oleh Sat Res Narkoba Polres Pesawaran dirumahnya.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa ungkap kasus narkoba tersebut berdasarkan informasi warga bahwa ada yang bertransasksi narkotika jenis sabu.

"Bedasarkan informasi tersebut Team Sat Res Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan serta pengeledahan terhadap terduga pelaku," kata dia, Selasa (20/10/2020).

Dijelaskan oleh nya pada saat melakukan penggeledahan ditemukan narkotika diduga jenis sabu beserta alat hisan (Bong) dan kedua di kenakan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun kedua tersangka berinisial, " MZ Lahir di Kota jawa (41) Tahun dan DB lahir di kota jawa (50) tahun, Alamat desa kota jawa kec. way khilau kab. pesawaran.

Wartawan: Ryal.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dua Warga Desa Kota Jawa Diamankan Satres Narkoba Polres Pesawaran.

Trending Now

Iklan

iklan