Pemerintah Desa Karang Sari Melarang Keras Warga Berkerumun Dan Menggelar Keramaian

Iklan

Pemerintah Desa Karang Sari Melarang Keras Warga Berkerumun Dan Menggelar Keramaian

Redaksi
Jumat, Oktober 23, 2020 | 15:46 WIB 0 Views Last Updated 2020-10-23T08:47:06Z

LAMPUNG SELATAN- Pemerintah Desa Karang Sari beserta Tim Gugus Tugas Covid 19 melarang Keras warga berkerumun dan mengadakan kegiatan ke ramaian.

Kegiatan ke ramian Seperti Resepsi (Hajat)
sesuai dengan ketetapan Tim Gugus Tugas Covid 19, yang di programkan pemerintah tidak  lebih dari 50 Warga yang hadir Dalam Resepsi dan harus mematuhi Protokol Kesehatan.

Mengingat salah satu warga Desa Karang Sari yang berinisial DHU 45 Tahun dari hasil Swap tanggal 20 Oktober di nyatakan positif terpapar virus Covid 19, yang saat ini sedang di isolasi mandiri.

Dan upaya Tim Gugus Tugas Covid 19 Desa Karang Sari, akan melakukan Rapid Test kepada  Anggota keluarga yang kontak langsung dengan DHU.

Hal tersebut dikatakan Romsi Kepala Desa Karang Sari pada saat melaksanakan penyemprotan Disinfektan di lingkungan Rumah Kediaman DHU di Desa Karang Sari Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan pada hari Jum`at(23/10/2020).

Dalam melaksanakan Penyemprotan Disinfektan Pemerintah Desa karang Sari bekerjasama dengan Tim Gugus Tugas Covid 19.

"Menurut Triana Firlyanti Bidan Desa 
sekaligus Tim Gugus Tugas Covid 19 Desa karang Sari saat di kompirmasi awak media mengatakan bahwa, warga karang Sari berinisial DHU pada tanggal 8 Oktober 2020 kontak langsung dengan teman kerja nya berinisial U warga bandar lampung.

Lalu inisial U terindikasi terpapar virus Covid 19, dengan hasil SWAP positif yang di keluarkan pada Tanggal 9 Oktober 2020, di ketahui inisial U Positif terpapar Covid 19, lalu di tempat kerja inisial DHU melaksanakan Swap masal di klinik, dan dari sekian banyak teman DHU yang melakukan Swap, dari pengumuman pada tanggal 20 Oktober 2020, yang di nyatakan positif terpapar virus Covid 19 inisial DHU 45 Tahun warga Desa Karang Sari Kecamatan Jati Agung, tutur Triana.

Masih di tempat yang sama Romsi kepala desa Karangsari, meminta kepada warga masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan, seperti rajin mencuci, jangan berkerumun dan jaga jarak ( Social distacing). serta harus selalu menggunakan masker pada saat melakukan aktivitas kerja.

Romsi juga tidak luput mengucapkan terima kasih kepada Triana Firlyanti Bidan Desa sekligus tim gugus tugas covid 19, yang cepat tanggap dalam penanganan memutus mata rantai penyebaran virus covit 19, di desa Karangsari,"Pungkas Romsi.



Wartawan: Asep.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemerintah Desa Karang Sari Melarang Keras Warga Berkerumun Dan Menggelar Keramaian

Trending Now

Iklan

iklan