PT KAI Perpanjang Pemberhentian KA Rajabasa dan KA Sriwijaya

Iklan

PT KAI Perpanjang Pemberhentian KA Rajabasa dan KA Sriwijaya

Redaksi
Kamis, Oktober 01, 2020 | 12:41 WIB 0 Views Last Updated 2020-10-01T05:43:21Z

Suaralampung.com, Bandarlampung-

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional IV Tanjungkarang kembali memperpanjang pembatalan operasional perjalanan KA penumpang Rajabasa dan Limex Sriwijaya mulai tanggal 1 Oktober 2020 hingga 31 Oktober 2020 mendatang. Hal tersebut diungkapkan Manager Humas PT KAI Divre IV Jaka Jarkasih 

Jaka mengatakan, pembatalan ini sesuai nomor 1/KB.203/IX/DIVRE.IV/DV.4/2020 dan Peraturan Menteri Perhubungan RI No. PM 41 Tahun 2020 tanggal 08 Juni 2020 tentang Perubahan atas Permenhub No. 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19, serta Surat Edaran DJKA No. 14 tahun 2020 tanggal 08 Juni 2020 tentang pedoman dan petunjuk teknis pengendalian transportasi perkeretaapian dalam masa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19), PPK No. 09 tahun 2020 dan Sehubungan dengan hal tersebut diatas, PT KAI Divre IV Tanjungkarang mengusulkan perpanjangan pembatalan perjalanan KA Sriwijaya (S1 dan S2) relasi TNK-KPT (PP) dan  KA Rajabasa (S13 dan S14) relasi TNK-KPT (PP) dari 1-31 Oktober 2020, ini semua bertujuan untuk memutus rantai penyebaran dan pencegahan virus corona. 

"Hal ini dilakukan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 atau Virus Corona. Jangan sampai angkutan kereta api menjadi penyumbang cluster baru pada penyebaran virus corona. Dan Palembang saat ini zona merah dalam penyebaran COVID-19," kata Jaka, di Bandarlampung,  

Jaka menambahkan, bahwa perpanjangan pembatalan perjalanan KA Rajabasa dan Limex Sriwijaya di wilayah Divre IV Tanjungkarang ini diputuskan, setelah dilakukan evaluasi dan mengikuti perkembangan penyebaran COVID-19 di wilayah Lampung dan Sumatera Selatan selama bulan September 2020.

"Pembatalan perjalanan kereta api penumpang di wilayah Divre IV Tanjungkarang ini diputuskan setelah dilakukan evaluasi dan mengikuti perkembangan penyebaran COVID-19 di wilayah Lampung dan Sumatera Selatan selama bulan September 2020," katanya pula. 

Lebih lanjut Jaka juga mengucapkan permohonan maaf kepada para pengguna kereta api di Lampung. "Kami memohon maaf kepada para pengguna kereta api di Lampung yang perjalanan terganggu,"ujarnya pula. Tidak lupa juga, Jaka mengatakan terima kasih kepada masyarakat yang telah mempercayakan kereta api sebagai moda transportasi pilihan utama. "Terima kasih kepada masyarakat yang selama ini telah mempercayakan kereta api sebagai moda transportasi pilihan utamanya," kata dia. (Tik)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PT KAI Perpanjang Pemberhentian KA Rajabasa dan KA Sriwijaya

Trending Now

Iklan

iklan