Syamsul Arifin Jalani Sidang Praperadilan dan Juga Perkara Pokok

Iklan

Syamsul Arifin Jalani Sidang Praperadilan dan Juga Perkara Pokok

Redaksi
Selasa, Oktober 13, 2020 | 18:40 WIB 0 Views Last Updated 2020-10-13T11:40:56Z

Suaralampung.com, Bandarlampung-

Mantan Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (Akli) Lampung Syamsul Arifin jalani sidang dua kali di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (13/10/2020). Terdakwa perkara tindak pidana informasi transaksi dan elektronik (ITE) yang sempat buron tujuh tahun ini menjalani sidang praperadilan dan juga perkara pokok.

Dalam persidangan praperadilannya sendiri, sidang seharusnya diagendakan dengan jawaban dari termohon yakni Polda Lampung. Namun Polda Lampung belum bisa memberi jawaban sehingga Ketua Majelis Hakim praperadilan Fitri Ramadhan menunda persidangan besok Rabu (14/10/2020) dengan agenda jawaban sekaligus saksi.

"Jadi besok bukti surat dari pihak pemohon dan termohon, dan besok mau ada0 saksi berapa?" tanya Fitri. Enam orang, ahli tidak dihadirkan," jawab Penasihat Hukum Syamsul Arifin, David Sihombing. "Dari pihak termohon?" sahut Fitri Ramadhan. "Menyesuaikan tapi sekitar lima orang," ujar dari pihak Polda Lampung. Fitri pun mengagendakan sidang berturut-turut dari Rabu hingga Jumat.

Namun hal tersebut disanggah oleh PH Syamsul Arifin lantaran ia menganggap sidang menyalahi aturan karena lebih dari 7 hari. "7 hariana, kan dimulai dari kedua belah pihak bertemu, jadi hari ini baru dihitung pertama, sebelum 7 hari putusan di jatuh," seru Fitri. Fitri pun menutup persidangan dan melanjutkan persidangan praperadilan besok. Seusai sidang praperadilan, Syamsul Arifin pun menjalani persidangan pokok yang diketuai oleh Majelis Hakim Ketua Jhony Butar Butar. (Tik)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Syamsul Arifin Jalani Sidang Praperadilan dan Juga Perkara Pokok

Trending Now

Iklan

iklan