Tim Advokasi Paslonkada Nomor Urut 02 Berikan Apresiasi Kinerja Gakumdu Atas Laporan Pengrusakan APK

Iklan

Tim Advokasi Paslonkada Nomor Urut 02 Berikan Apresiasi Kinerja Gakumdu Atas Laporan Pengrusakan APK

Redaksi
Jumat, November 13, 2020 | 23:26 WIB 0 Views Last Updated 2020-11-13T16:59:36Z

Suaralampung.com, Bandarlampung-

Kasus dugaan pidana perusakan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung nomor dua, Yusuf Kohar-Tulus Purnomo yang akrab disebut pasangan Yutuber, naik ke tahap penyidikan. Hal tersebut diungkapkan Koordinator tim advokasi Calon walikota Bandarlampung (Yutuber), Ahmad Handoko dan Yopi Hendro di Bandarlampung, Jumat (13/11/2020)

Handoko mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi atas kinerja sentra Gakumdu karena laporan tersebut sudah dilimpahkan ke polresta atas dugaan indikasi pengrusakan alat peraga kampanye milik Yutuber. Hal itu berawal saat tim koordinator Yutuber melaporkan dugaan pengrusakan APK ke Bawaslu Bandarlampung, laporan terkait adanya dugaan pengrusakan APK milik Yutuber beberapa hari lalu di kemiling. 

Pengrusakan tersebut telah dilakukan klarifikasi ke beberapa pihak yang dilaporkan dimana terlapor diduga adalag oknum RT, LK, dan seperangkatnya. "Itu sudah di klarifikasi oleh Bawaslu, dan kami mengapresiasi sangat kerja dari sentra Gakumdu Bandarlampung yang sudah memutuskan dan menyimpulkan bahwa apa yang dilakukan tersebut ada dugaan indikasi tindak pidana pemilu," kata Handoko, Jumat.

Selanjutnya, Yopi menjelaskan laporan yang dilaporkan tersebut berdasarkan barang bukti  yang cukup dan keterangan saksi. Ada beberapa barang bukti yang di rusak dan siapa saja pelaku dari pihak Gakumdu telah berkesimpulan bahwa ada dugaan tindak pidana pemilu. "Pengrusakan terkait dengan yang kita alami dari Paslon Yutuber yang kita laporkan di wilayah Kemiling. Pelakunya sudah kita buktikan versi kita dan ada dokumen pendukungnya," kata dia.

Sebelumnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung saat ini telah melimpahkan berkas dugaan Pelanggaran Pidana Perusakan/Penghilangan Alat Peraga Kampanye (APK) ke Polresta Kota Bandarlampung selanjutnya penyidik Polresta Kota Bandarlampung akan menindaklanjuti penerusan dugaan pelanggaran tersebut.

Kasus dugaan Perusakan dan/atau Penghilangan APK dibahas oleh Gakkumdu 11 November 2020 dan hasilnya sudah disimpulkan bersama tim Sentra Gakumdu termasuk Kepolisian dan Kejaksaan yakni memenuhi unsur dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan Pasal 69 huruf (g) J.o Pasal 187 Ayat (3) Undang-Undang 6 Tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.1.000.000." jelas Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandar Lampung Yahnu, Kamis, 12 November 2020 lalu.

Pihak Kepolisian memiliki waktu hingga dua pekan ke depan sejak berkas dilimpahkan untuk mendalami dalam melakukan penyidikan kasus tersebut. "Tadi sudah diteruskan ke Polresta Bandar Lampung hadir Pelapor menyampaikan Laporannya didampingi Bawaslu Kota Bandar Lampung dan diterima langsung oleh Kasatreskrim, selanjutnya pihak kepolisian dalam melakukan penyidikan memiliki waktu 14 hari." Kata dia. (Tik)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tim Advokasi Paslonkada Nomor Urut 02 Berikan Apresiasi Kinerja Gakumdu Atas Laporan Pengrusakan APK

Trending Now

Iklan

iklan