Lampung Timur - Didesa Asahan kecamatan Jabung, Desa Gunung Mas, Paniangan dan Bungkuk kecamatan marga Sekampung kabupaten Lampung Timur diduga telah terjadi mark up harga material dari program pemerintah pusat pada Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) NAHP tahap ke 2 dengan jumlah penerima bantuan sebanyak 250 unit rumah.
Dengan nilai bantuan setiap penerima,per unit sebesar Rp.15.000.000;00(Lima belas juta rupiah) untuk belanja material dan RP. 2.500.000;00.(dua juta lima ratus ribu rupiah), untuk Upah Kerja (HOK) dengan total nilai bantuan sebesar Rp.17.500.000;00.(tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) per penerima bantuan.
Dengan adanya kejadian tersebut diduga beberapa kades telah merugikan keuangan negara serta penerima bantuan yang menjadikan satuan harga material menjadi lebih tinggi dari biasanya padahal bantuan ini tidak harus dikenakan biaya PPn dan PPh serta retensi sehingga tidak ada alasan untuk harga satuan material harus mengikuti harga satuan kabupaten bahkan disinyalir adanya harga satuan material bata yang melebihi harga satuan kabupaten lampung Timur, hal ini sangat merugikan dan meresahkan penerima bantuan (sumber : penerima bantuan saat di wawancara.red).
Program ini adalah dalam rangka pengentasan kemiskinan bagi masyarakat di seluruh Indonesia oleh karena itu pemerintah pusat melalui kementrian pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) DIRJEN penyediaan perumahan SNVT Penyediaan perumahan propinsi Lampung dengan program ( BSPS ) pada tahun 2020 ini telah terlaksana di berbagai daerah dan salah satunya kecamatan marga sekampung tiga Desa yaitu Desa Bungkuk, Desa peniangan,serta Desa gunung mas dan kecamatan Jabung yaitu Desa asahan.
Namun kenyataannya dengan sangat tingginya harga satuan material, hal ini menjadikan penerima bantuan resah dan merasa harus adanya dilakukan pengusutan karna di anggap telah melakukan pembodohan terhadap masyarakat, kejadian tersebut justru telah menyeret beberapa pejabat PERKIM kabupaten lampung timur yaitu Timtek. Thamrin Asnawi, serta Provinsi Lampung yaitu PPK Program BSPS yaitu M.Sahwidin Ridho, S.T,M.T serta Kordinator fasilitator Pendamping Ratno Supriyadi, S.P, dan juga Tenaga Fasilitator Lapangan bahkan Toko Bangunan(TB) Ayu jaya nama pemilik Purwanto, TB Mitra Jaya bangunan pemilik Saparudin, TB Shaluh pemilik Sarmin, TB SKD pemilik Sukidi yang berfungsi sebagai suplayer material diperiksa dan diminta keterangan di KEJARI Lampung Timur.
Dalam perkara ini pihak KEJARI telah melakukan investigasi ke lokasi bahkan telah melakukan wawancara terhadap penerima bantuan di kecamatan marga sekampung dan Kecamatan Jabung (.Red) hal ini juga disampaikan oleh penerima bantuan yang sangat berharap agar kasus ini mendapat perhatian oleh pihak KEJARI Lampung Timur agar segera diusut tuntas.
Terkait kejanggalan pada temuan tersebut awak media berusaha untuk mengkonfirmasi sebagai klarifikasi atas hal itu namun Timtek Program BSPS Thamrin Asnawi, S.E, dan KORFAS Pendamping Ratno Supriyadi, SP tidak memberikan keterangan kepada wartawan secara terbuka.
Sampai berita ini di publikasikan Timtek Program BSPS Thamrin Asnawi, S.E, dan KORFAS Pendamping Ratno Supriyadi, SP. Diduga bersembunyi hindari awak media yang ingin meminta keterangan prihal kejanggalan pada program BSPS di beberapa Desa yang mendapatkan bantuan.
Pewarta: Raja.