KOTA METRO - Pemkot Metro mengingatkan masyarakat yang akan menggelar hajatan pernikahan untuk menerapkan aturan protokol kesehatan.
Penjabat Sekkot Metro Misnan mengatakan, pihaknya telah meminta lurah maupun camat untuk bekerja sama dengan RT/RW dalam sosialisasi aturan resepsi pernikahan yang dibatasi dalam rangka menekan angka Covid-19.
"Sebagaimana kita ketahui, angka covid-19 dalam beberapa pekan terakhir ini semakin meningkat. Kita harapkan, masyarakat dapat bekerja sama untuk menekan penyebaran di Kota Metro," bebernya, Minggu (20/12/2020).
![]() |
Pemkot Metro Ingatkan Warga yang Gelar Hajatan Terapkan Protokol Kesehatan |
Karenanya, bagi masyarakat yang akan melaksanakan hajatan, baik pernikahan, khitanan atau aqiqah, agar menyepakati peraturan yang ada.
Mulai dari tidak membuat kerumunan. Kemudian cukup ijab qobul akad nikah dan membagikan langsung nasi kotak.
"Kita sudah terapkan Perwali No.39 tentang sanksi pelanggar berupa teguran lisan dan tertulis, kerja sosial, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha. Kita juga lagi membahas Perda Protokol Kesehatan, supaya penegakan lebih maksimal," imbuhnya.
Selain membatasi acara hajatan, Pemkot Metro juga telah melakukan pembatasan jam bagi pelaku usaha. Seperti kafe yang telah disepakati bersama mulai dari pagi hari hingga jam 21.00 WIB.
Kemudian warung tenda atau lesehan di Sumur Bandung mulai dari 17.30 WIB hingga 24.00 WIB.
"Kami juga mengimbau agar rumah makan tidak menyediakan layanan makan di tempat. Tapi dibungkus atau dibawa pulang saja," tuntasnya. (Indra/Tri)