Sebanyak 12 Kasus, BBPOM Bandarlampung Tindak Obat dan Makanan Yang Tak Layak Edar

Iklan

Sebanyak 12 Kasus, BBPOM Bandarlampung Tindak Obat dan Makanan Yang Tak Layak Edar

Redaksi
Rabu, Desember 30, 2020 | 09:20 WIB 0 Views Last Updated 2020-12-30T02:20:31Z

Suaralampung.com, Bandarlampung-

Selama tahun 2020, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandar Lampung menemukan sebanyak 12 kasus pelanggaran obat dan makanan. Hal itu diungkap dalam acara refleksi akhir tahun yang digelar di kantor BBPOM setempat, Selasa, 29 Desember 2020

Kepala BBPOM Bandar Lampung Susan Gracia Arpan mengatakan, dari 12 kasus tersebut, rinciannya yaitu kosmetik tanpa ijin edar 5 kasus, obat tradisional tanpa ijin edar 5 kasus, dan pangan sebanyak 2 kasus. Kasus yang ditindaklanjuti sebanyak 4 perkara, yaitu kosmetik 2 perkara dan obat tradisional 2 perkara. 

"Pengawasan kami ada yang dengan cara mendatangi sarana, ada juga yang secara daring. Penindakan kasus memang lebih banyak melalui online," Kata Susan. Kemudian, selama 2020, BBPOM telah melakukan pengujian Obat dan Makanan terhadap 2.028 sampel, dengan hasil tidak memenuhi syarat sebanyak 197 sampel atau 9,7%. 

Selain itu, juga melakukan pengujian terhadap sampel pro justicia (narkoba) sebanyak 535 sampel dan sampel instansi/swasta sebanyak 31 sampel. Laboratorium Balai Besar POM di Bandar Lampung juga melakukan pengujian sampel covid-19 melalui Satgas Covid-19 Provinsi Lampung, sejumlah 3.980 sampel telah diuji, dengan hasil positif 28,44%. 

Sedangkan, di bidang kegiatan Informasi dan Komunikasi melalui pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui beberapa cara yakni, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) obat dan makanan sebanyak 29 kali dalam bentuk penyebaran informasi, sosialisasi melalui media cetak, elektronik dan media sosial, layanan informasi dan pengaduan.

Kemudian Gerakan Keamanan Pangan Desa di 7 Desa/Kelurahan (4 kelurahan di Kota Metro dan 3 Desa di Kabupaten Pesawaran). Lalu, Pasar Pangan Aman di 2 pasar (Pasar Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran dan Pasar Kopindo Kota Metro). Serta Sekolah yang diintervensi Kemanan Pangan dilakukan terhadap 18 sekolah (8 sekolah di Kabupaten Pesawaran dan 10 sekolah di Kota Metro). 

Selain itu, BBPOM juga melaksanakan kegiatan pemeriksaan obat dan makanan meliputi kegiatan inspeksi dan sertifikasi. Kegiatan inspeksi dilakukan dalam bentuk pemeriksaan sarana produksi 109 sarana, tidak memenuhi ketentuan (TMK) 43,1%, pemeriksaan sarana distribusi 684 sarana pemeriksaan label 2.036 label (TMK: 13,7%) dan pemeriksaan iklan 1.904 iklan (TMK: 43,5%). 

"Terhadap sarana yang TMK diberikan peringatan, dan pengamanan produk," Jelasnya Susan.  Intensifikasi pengawasan pangan menjelang natal 2020 dan tahun baru 2021 dilakukan terhadap 37 sarana distribusi, dan ditemukan produk tidak memenuhi ketentuan 5 item (234 pcs) dengan nilai ekonomi Rp 115.331.000. 

Sedangkan, kegiatan sertifikasi meliputi pemberian rekomendasi atau surat keterangan impor 37, dan keterangan ekspor 134. Kemudian, rekomendasi cara produksi pangan olahan yang baik, obat tradisional yang baik, kosmetik yang baik 45 sarana, dan rekomendasi cara distribusi obat yang baik 12 sarana, serta ijin edar 21 sarana dengan 63 nomor ijin edar. (Tik)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sebanyak 12 Kasus, BBPOM Bandarlampung Tindak Obat dan Makanan Yang Tak Layak Edar

Trending Now

Iklan

iklan