Surat laporan Warga Bersama LSM MP3 Terrkait Kasus HGU PT.TI Di Duga Belum Kantongi Izin Oprasi

Iklan

Surat laporan Warga Bersama LSM MP3 Terrkait Kasus HGU PT.TI Di Duga Belum Kantongi Izin Oprasi

Redaksi
Rabu, Desember 02, 2020 | 22:38 WIB 0 Views Last Updated 2020-12-02T15:40:31Z

Tanggamus,- Lagi-lagi muncul persoalan lahan perkebunan yang dipakai PT. Tanggamus Indah. Dari soal dugaan tak kantongi izin operasi selama 26 tahun dan ditemukan tanaman ganja di lahan cadangan PT.TI sejak 1991. Kali ini muncul masalah dugaan jual beli lahan perkebunan status HGU oleh oknum PT.TI.  Pemerintah Kabupaten Tanggamus belum pernah ada tindakkan tegas terkait persoalan yang ada menyangkut pihak PT.Tanggamus Indah.

Rabu, 02 Desember 2020, HGU PT.TI akan habis masa kontrak terhitung per-31 Desember 2020 mendatang. Muncul dugaan jual beli lahan oleh oknum PT.TI dan dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Pemantau Pendidikan dan Pembangunan (MP3) DPC Kabupaten Tanggamus. Laporan resmi dilakukan dengan melayangkan surat ke BPN, Bupati dan Ketua DPRD serta Polres setempat.

Disampaikan Ketua LSM MP3 DPC Tanggamus, Arpan AR bahwa surat laporan yang dilayangkan berisi tentang habisnya HGU PT. Tanggamus Indah pada tahun 2020.

"Kami dari LSM MP3 meminta kepada Kepala Daerah dan Satker yang terkait untuk menekan PT Tanggamus Indah supaya bisa mengembalikan tanah seluas yang ada di HGU PT TI. Karena disitu terlihat sudah banyak yang diduga diperjual belikan oleh oknum PT Tanggamus Indah,"ungkapnya.

Surat laporan warga bersama LSM MP3 terkait kasus HGU PT.TI
Surat laporan itu, Arpan menegaskan agar pimpinan daerah dan Ketua DPRD serta pihak BPN bersama Kapolres dapat menindaklanjutinya dengan tegas serta mengevaluasi kembali jika terjadi perpanjangan HGU PT.Tanggamus Indah.

"Jika persoalan tersebut tidak ada tindakan dari pemerintah, LSM MP3 DPC Tanggamus bersama Masyarakat akan segera membuat pergerakan,"tegas Arpan.

Diketahui juga, berdasarkan informasj yang didapat HGU PT.TI telah mendapat restu perpanjangan HGU dari pihak Pemkab. Kepala Dinas Penanaman Modal, Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sampai saat ini, belum mau memberikan komentar, termasuk pihak Disnakbun setempat terkait HGU PT TI tersebut.

Sebelumnya diketahui bahwa, selama 26 tahun PT.TI tak kantongi izin operasi budidaya perkebunan. Hal ini juga sempat ada sorotan pihak DPRD setempat berupa teguran tegas dan meminta pihak Dinas Peternakan dan Perkebunan, segera ambil langkah tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

"Apapun hal nya, jika memang benar adanya PT.TI tidak kantongi izin, kenapa bisa selama 26 tahun baru muncul persoalannya. Tentu bukan hal yang tidak diketahui oleh pihak terkait, maka itu, Dinas terkait harus tindak tegas sesuai UU dan Peraturan terkait yang berlaku,"kata Kurnai anggota dewan fraksi nasdem pada Selasa, 25 April 2017 silam.

Terkait ini juga, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Peternakan dan Perkebunan, Sastra Winata, membenarkan bahwa PT.Tanggamus Indah, sampai saat ini belum memiliki izin usaha perkebunan selama 26 tahun.

Masa kontrak HGU PT.TI, berakhir tiga tahun lagi. Pada awalnya terkait perizinan usaha perkebunan merupakan wewenang Provinsi sesuai luasan lahan yang ditentukan. Pada saat terbitnya UU Perkebunan nomor 39 tahun 2014, wewenang memberikan izin usaha perkebunan adalah pihak kabupaten/kota.

Dan didalam UU Perkebunan tersebut pada bab XVIII, ketentuan peralihan pasal 114 ayat (1) Perusahaan Perkebunan yang telah melakukan Usaha Perkebunan sebelum UU ini di undangkan dan belum memiliki izin Usaha Perkebunan , dalam jangka waktu 1 ( satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU ini,wajib memiliki izin Usaha Perkebunan.

Terakhir, ditemukan ladang ganja diatas lahan cadangan PT.TI sejak 1991 silam. Tanaman Ganja tumbuh subur dilahan tersebut, dilereng gunung tanggamus, Dusun Kandis, Pekon Kampungbaru, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus tersebut juga dibenarkan oleh Sekda Andi Wijaya usai rapat internal dengan pihak PT TI diruang kerja Sekda setempat, Selasa, 13 Maret 2018 silam.

Saat itu juga, Sekda Andi Wijaya didampingi Kasatres Narkoba Polres Tanggamus, Iptu Anton Saputra, Aparatur Pekon Kampung Baru dan Kecamatan Kotaagung Timur, BPN/ATR, Satuan Polisi Pamong Praja dan Polisi Hutan serta perwakilan PT TI telah di ketahui luas lahan ladang ganja 40 x 40 meter mutlak milik lahan cadangan PT TI dari total HGU PT TI sendiri, seluas 917,6 hektar. Dan tegas saat itu, Sekda mewakili Pemkab mengajukan keberatan ke BPN untuk tidak memberikan izin perpanjangan HGU.

Soal perkara ladang ganja yang di tangani pihak Polres setempat yang informasinya hanya sebatas pemusnahan barang bukti

Merunut informasi tersebut, muncul kesan bahwa Pemkab dan DPRD setempat belum ada tindakan tegas dan pengawasan terhadap PT.TI selama ini, maka muncul adanya dugaan jual beli lahan HGU yang dilaporkan LSM MP3 tersebut.
( kurdi/Tim)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Surat laporan Warga Bersama LSM MP3 Terrkait Kasus HGU PT.TI Di Duga Belum Kantongi Izin Oprasi

Trending Now

Iklan

iklan