Akibat Curat AH Berakhir Di Penjara

Iklan

Akibat Curat AH Berakhir Di Penjara

Redaksi
Jumat, Januari 08, 2021 | 18:37 WIB 0 Views Last Updated 2021-01-08T11:37:32Z

Suaralampung.com- Sukoharjo; Jajaran Unit Reskrim Polsek Sukoharjo dengan di back Up Tekab 308 Sat reskrim Polres Pringsewu berhasil meringkus seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang telah beraksi di 9 TKP berinisial AH (52).

"pelaku AH kami amankan di kediamanya di pekon Pandan Sari Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu pada Jumat (8/1/2021) pukul 02.30 Wib, dan saat kami lakukan penangkapan pelaku tidak melakukan upaya perlawanan" ujar kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK 

Kapolsek Sukoharjo menjelaskan awalnya pelaku dilakukan penangkapan atas dugaan telah melakukan pencurian hand Phone Oppo F3 dirumah korban Ramli Wardani (52) di Pekon pandan Sari kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu sebagaimana laporan Polisi Laporan Polisi Nomor : LP / B-229 / X / 2020 / POLDA LPG / RES SEWU / SEK SUKO tanggal 29 Oktober 2020, namun setelah dilakukan pengembangan oleh petugas ternyata pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian di beberapa TKP lainya.

" pengakuan pelaku dalam rentang waktu tahun 2019-2020 pelaku sudah melakukan aksi pencurian di 9 TKP" ungkap Musakir

Kapolsek menjelaskan bahwa ke sembilan TKP yang pernah disatroni pelaku tersebut 8 diantaranya berada di pekon Pandan Sari dan 1 TKP lain berada di pekon Panggung rejo kecamatan Sukoharjo

"ke sembilan TKP yang penah di satroni pelaku tersebut rata-rata warung kelontongan, toko bangunan dan rumah warga, sedangkan sasaranya adalah uang, barang elektronik dan juga barang kebutuhan rumah tangga" terang kapolsek 

"Menurut keterangan pelaku barang hasil kejahatan tersebut telah dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari dan sebagian dihabiskan untuk berjudi kartu" tambah musakir

Lebih lanjut kapolsek menejelaskan bahwa selain mengamankan pelaku petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit HP merk OPPO F3, 1 unit sepeda motor, 1 bilah senjata tajam jenis pisau, 1 buah tang, 1 buah tas serta sejumlah alat kebutuhan rumah tangga.

"untuk proses penyidikan pelaku berikut barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Sukoharjo, dan untuk proses hukum lebih lanjut terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara" pungkas kapolsek Sukoharjo.(Bam's)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Akibat Curat AH Berakhir Di Penjara

Trending Now

Iklan

iklan