Suaralampung.com, Bandarlampung-
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung diminta agar segera menindaklanjuti hasil putusan Badan Pengwas Pemilu (Bawaslu) Lampung terkait adanya dugaan temuan keterlibatan Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN dalam mengalokasikan anggaran APBD untuk kepentingan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 3 mulai dari sosialisasi hingga kampanye. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPW Organisasi Informasi Sosial (Infosos) Provinsi Lampung, Ichwan, Rabu 20 Januari 2021
Ichwan mengatakan pihaknya mendesak Kejaksaan segera mendalami dan menindaklanjuti hasil putusan Badan Pengwas Pemilu (Bawaslu) Lampung. "Karena ada penggunaan anggaran APBD, jadi kita mendesak supaya aparat penegak hukum untuk mendalami dan memeriksa dugaan yang sifatnya untuk kepentingan pribadi ini," kata Ketua DPW Infosos Lampung, Ichwan, Rabu.
Dia melanjutkan desakan tersebut telah disampaikan baik secara lisan maupun secara tertulis melalui kepolisian dan kejaksaan. Poin-poin dari dugaan penyalahgunaan APBD tersebut di antaranya penyalahgunaan jabatan dan kebijakan program pemerintah termasuk pengerahan seluruh jajaran ASN mulai tingkat bawah hingga atas.
Kemudian adanya indikasi penyimpangan bantuan dana COVID-19, penyalahgunaan dana APBD honor RT; Kepala Lingkungan; Linmas, indikasi penyalahgunaan APBD bantuan ke Majelis Ta'lim Rachmad Hidayat, bantuan PKK, dan penyalahgunaan anggaran untuk rapid tes. "Kami berharap dengan adanya keputusan Bawasku ini, aparat penegak hukum segera menindaklanjuti ini," kata dia. (Tik)