Kuasa Hukum Yutuber Menilai Keputusan Diskualifikasi Paslon Sesuai UU

Iklan

Kuasa Hukum Yutuber Menilai Keputusan Diskualifikasi Paslon Sesuai UU

Redaksi
Rabu, Januari 20, 2021 | 17:22 WIB 0 Views Last Updated 2021-01-20T10:22:56Z

Suaralampung.com, Bandarlampung-

Tim kuasa hukum pasangan calon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Ahmad Handoko, menilai keputusan Bawaslu yang mendiskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai pasangan calon dalam pemilihan wali kota (Pilwakot) Bandar Lampung sesuai dengan undang-undang (UU).

"Diskualifikasi Paslon dalam Pilwakot Bandar Lampung yang diputuskan majelis pemeriksa Bawaslu Lampung dan KPU kota Bandar Lampung sesuai dengan UU No.10 Tahun 2016 Jo Perbawaslu 9/2020," kata Handoko kepada wartawan, Rabu, 20 Januari 2021.

Untuk itu, dia menilai komentar yang diutarakan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian yang memperingatkan Bawaslu agar menyudahi diskualifikasi terhadap pemenang Pilkada tidak tepat. Sebab, statment pejabat seharusnya memperlihatkan aspek hukum.

"Kalau Mendagri ingin jangan ada diskualifikasi, maka ubah dulu UU nya. Ini kan negara hukum, jadi segala sesuatu dan tindakan harus sesuai UU. Apalagi statment pejabat jangan justru mengangkangi UU," ujarnya.

Menurutnya, keputusan Bawaslu itu sepatutnya mendapat apresiasi yang memberi sanksi pelanggaran serius dalam pilkada. "Keputusan ini membuat calon-calon lainnya akan berfikir ulang melakukan kecurangan karena akibatnya bisa diskualifikasi," kata dia. (Red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kuasa Hukum Yutuber Menilai Keputusan Diskualifikasi Paslon Sesuai UU

Trending Now

Iklan

iklan