Diduga Gelapkan Dana Honor Prangkat Desa, Kades Kota Jawa Di Laporkan Ke Polres Pesawaran.

Iklan

Diduga Gelapkan Dana Honor Prangkat Desa, Kades Kota Jawa Di Laporkan Ke Polres Pesawaran.

Redaksi
Senin, Februari 08, 2021 | 22:02 WIB 0 Views Last Updated 2021-02-08T15:05:03Z

PESAWARAN - Kepala Desa kota jawa, Kecamatan way khilau, Kabupaten Pesawaran, di laporkan mantan perangkat desa kota jawa ke polres pesawaran atas dugaan penggelapan honor perangkat desa pada tahun 2020 lalu.

Dugaan Penggelapan dana honor perangkat desa yang di utarakan kepada pewarta ini di jelaskan oleh baberapa mantan perangkat desa yang tidak di sebutkan nama nya menyampaikan.

"Pada tanggal 30 april 2020 lalu, kami menerima surat undangan rapat koordinasi dan kami mengira rapat koordinasi itu akan membahas masalah persoalan desa, dan apalagi kami mendapatkan tugas tambahan sebagai PLT kadus, karena sejak kami sejak ditunjuk menjadi PLT kadus belum pernah mengadakan pertemuan dengan kepala desanya"

"Ternyata dalam rapat koordinasi tersebut kades membahas masalah penertiban SK dan kami di beri selembar kertas yang berisi tentang pernyataan pengunduran diri dari posisi kita masing masing dan sudah terpasang materai 6000" Jelasnya singkat pada senen (8/2).

Ia melanjutkan lagi, "Surat tersebut harus kami tanda tangani pada saat itu juga, setelah kami menandatangi surat pernyataan pengunduran diri tersebut, kades menyampaikan kepada kami bahwa kami di persilahkan mendaftarkan diri kembali untuk menjadi perangkat desa, kami di jebak dipaksa mundur, kami merasa tertipu" Ungkapnya dengan nada kecewa

Dengan adanya pemberhentian baberapa perangkat desa kota jawa, kades (Kusnadi-red), diduga tidak berdasarkan ketentuan dan aturan permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam permendagri Nomor 67 Tahun 2017, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang telah dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu.

Honor kami di hembat.
Sebelum mendapatkan surat undangan yang di katakan rapat koordinasi tersebut, kami masih berhak mendapatkan honor dari bulan satu (1) sampai bulan empat (4) karena kami dalam status perangkat desa aktif dan masih bekerja didesa.

"Kami masih berhak menerima honor dari desa, total honor kami semua yang tidak di berikan oleh kades baik yang aktif maupun yang tidak aktif sejumlah Rp. 13.500.000, kami meminta hak kami" tegasnya

Sebelumnya, kepala desa kota jawa saat dikonfirmasi pewarta ini melalui pesan whatappsnya terkait honor perangkat desa pada 2020 lalu, Ia mengatakan.

"Terhutang, Mak ngedok duit. Beno ku bayakh ki khadu uat, Kupakai, Kupakai nyak, Ku injam, ("Terhutang, tidak ada duit, nanti saya bayar kalo sudah ada, saya pakai, saya yang pakai, saya pinjam"). Jelas kades di kutip dari pesan whatappsnya

Dengan adanya dalihan dana honor dalam status terpakai oleh kades kota jawa dan tanpa persetujuan penerima hak (Perangkat desa), "kami berharap kepada penegak hukum polres pesawaran untuk bisa memanggil dan memeriksa atau meminta keterangan lebih lanjut, sebab kami sudah menyampaikan hal tersebut ke Dinas Inspektorat pesawaran dan kami belum mendapatkan jawaban atau hak kami (Honor), laporan ini kami minta untuk mendapatkan keadilan" Harapnya
Wartawan: Tim

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Gelapkan Dana Honor Prangkat Desa, Kades Kota Jawa Di Laporkan Ke Polres Pesawaran.

Trending Now

Iklan

iklan