Kades Pasar Baru Kedondong Langgar Kebijakan Pamerintah Pusat Tentang Penyaluran BLT Dana Desa.

Iklan

Kades Pasar Baru Kedondong Langgar Kebijakan Pamerintah Pusat Tentang Penyaluran BLT Dana Desa.

Redaksi
Rabu, Februari 17, 2021 | 23:29 WIB 0 Views Last Updated 2021-02-17T16:29:54Z

PESAWARAN - Pemerintah desa pasar baru kedondong, kecamatan kedondong, kabupaten pesawaran, di tahun 2020 lalu salurkan bantuan langsung tunai dana desa bagi warga yang terdampak corona (Covid-19).

Namun, dalam penyaluran bantuan yang di lakukan oleh pamerintahan desa pasar baru diduga tidak mengacu pada Kebijakan dalam peraturan penerima bantuan berkriteria.
a. Tidak mendapat bantuan PKH/BPNT/pemilik Kartu Prakerja.
b. Mengalami kehilangan mata pencaharian (tidak memiliki cadangan ekonomi yang cukup untuk bertahan hidup selama tiga bulan ke depan).
c. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis;
yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Dalam kebijakan yang tertuang diatas, masyarakat desa pasar baru kedondong mengaku kecewa atas sikap dan aturan pamerintah desa, ia mengatakan bahwa diri dan keluarganya mengaku tidak pernah merasakan bantuan, baik bantuan pamerintah pusat, pamerintah kabupaten maunpun pamerintahan desa.

Ia menyampaikan, semenjak saya berkeluarga dan saya di besarkan di desa pasar baru ini tidak pernah merasakan program bantuan itu apapun itu bentuknya, baik dari pusat, kabupaten, maupun dari desa

Oleh sebab itu ia mengaku kecewa terhadap aturan kepala desa setempat (Firman-red) lantaran tak terdata sebagai penerima BLT dana desa itu. Padahal sebelumnya, ia sudah menyerahkan KTP dan KK saat pihak RT melakukan pendataan.

"Rasanya penyaluran BLT-DD ini tidak adil. Kami ini juga terdampak Covid-19, berbagai bantuan seperti BLT-DD, PKH ataupun bantuan lainnya juga tak pernah saya dapat," ujarnya, pada (17/2/2021) siang

Ia mengulas lagi, pemerintah sudah jelas mengeluarkan kebijakan untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19 berupa pemberian bantuan Blt-dd, dalam beberapa kriteria penerima BLT pun telah dijelaskan dalam aturan PMK 50/2020, Namun, "kenapa pamerintahan desa ini seolah-olah tak tau aturan tersebut," tandasnya kecewa

Hal yang sama juga dirasakan oleh salah satu tetangga rumahnya yang berdekatan yang sama-sama tidak ingin di jelaskan nama nya Ia juga meganggap penyaluran BLT itu pilih kasih. Pasalnya, ia mengaku ekonomi di bawah standar, tanah rumah pun menumpang atas di tanah kuburan.

"Saya orang miskin, rumah saya jelek tanahnya saja menumpang di atas tanah kuburan, saya tidak dapat bantuan apa apa, sementara ada juga yang punya warung dagang dirumah, dagang di pasar dapat bantuan blt-dd, itu memang kenyataan nya ada, jadi Saya berharap kepada pihak BPD, camat, dan inspektorat untuk bisa memonitoring dan mengevaluasi penyaluran BLT-DD di Desa pasar baru ini," katanya.

Terkait masalah penyaluran BLT-DD yang dianggap tebang pilih dan tak sesuai peruntukannya itu, Kepala Desa pasar baru saat di konfirmasi pewarta ini melalui nomor tlp dan whatapps nya di 0813-6966-256X dalam keadaan tidak aktif (No tlp dalam status ngblock) dan di lanjutkan melalui pesan singkat menyampaikan
"Maaf pak kades...kami dari media suara lampung minta penjelasan nya terkait aturan yang berhak menerima BLT-DD dan yang tidak berhak menerima blt-dd itu seperti apa ya pak," Pesan tanpa gubrisan

Hingga berita ini turun kan, kepala desa pasar baru (Firman-red) sulit untuk konfirmasi baik di kantor maupun rumah guna mengutip aturan yang di gunakan dalam penyaluran blt dana desa olehnya.
Wartawan: Tim
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kades Pasar Baru Kedondong Langgar Kebijakan Pamerintah Pusat Tentang Penyaluran BLT Dana Desa.

Trending Now

Iklan

iklan