Warga Jati Ringin Diamankan Satuan Reserse Narkotika Polres Pesawaran.

Iklan

Warga Jati Ringin Diamankan Satuan Reserse Narkotika Polres Pesawaran.

Redaksi
Rabu, Februari 10, 2021 | 09:16 WIB 0 Views Last Updated 2021-02-10T02:24:38Z

PESAWARAN - Tri Akbar Dzikri Bin Usman Daud, umur 33 tahun, warga Desa Jatiringin Kecamatan Kelumbayan Barat Kabupaten Tanggamus di amankan satuan reserse narkotika polres pesawaran.

Dalam pengamanan yang di laksanakan Oleh Satresnarkoba polres pesawaran dan Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A–90/II/2021/Polda Lpg/SPK Res Pesawaran 09 Februari 2021 bahwa pelaku sering melintas di tempat kejadian perkara membawa obat obatan terlarang.

Pengamanan pelaku bertepatan pinggir jalan Desa Sinar Jaya Kec. Way Ratai Kab. Pesawaran tepat Selasa 09/2/2021 kemaren sekira pukul 18.30 WIB.

Adapun pelaku masing masing bernama.
1. Tri Akbar Dzikri Bin Usman Daud, umur 33 tahun, Buruh Harian Lepas, Desa Jatiringin Kec. Kelumbayan Barat Kab. Tanggamus.
2. Amirwan Bin Asarudin, 38 tahun, Pedagang, alamat Dusun Sidomaju Kec. Way Ratai Kab. Pesawaran.
Dalam kronoligis yang di himpun pewarta media ini Bermula berdasarkan laporan informasi masyarakat bahwa tersangka Tri Akbar Dzikri Bin Usman Daud, sering melintas di tempat kejadian perkara membawa Narkoba jenis sabu.

Selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penyergapan pada saat tersangka Tri Akbar Dzikri disaat melintas di TKP dan dilakukan penggeledahan serta ditemukan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu, berdasarkan keterangan yang di nyatakan olehnya bahwa Narkoba tersebut berasal dari tersangka Amirwan Bin Asarudin.

Kemudian satuan reserse melakukan pengembangan ke wilayah perbatasan Kabupaten Tanggamus dan berhasil menangkap tersangka 2 bernama Amirwan Bin Asarudin di saat ia berada di toko miliknya di Pekon Lengkukai Kecamatan Kelumbayan Barat Kabupaten Tanggamus dan satuan melakuakan penggeledahan dan ditemukan BB diantaranya:
1. - 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
2. - 1 (satu) lembar tisu
3. - 1 (satu) buah masker
4. - 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu.
5. - 1 (satu) kotak rokok ESSE.
6. - 1 ( satu) serokan dari sedotan plastik.
7. - 2 (dua) buah pipa kaca pirek.
8. - 2 (dua) bundel plastik klip kosong
9. - 3 bungkus plastik yang diduga berisi sabu seberat 2,56 Gram + 0,36 Gram.
Adapun kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Wartawan: Ryal/Sidik
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Warga Jati Ringin Diamankan Satuan Reserse Narkotika Polres Pesawaran.

Trending Now

Iklan

iklan