Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum BRI Kalianda Kepada Debitur Terus Bergulir ke Tingkat Banding.

Iklan

Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum BRI Kalianda Kepada Debitur Terus Bergulir ke Tingkat Banding.

Redaksi
Rabu, Februari 10, 2021 | 03:47 WIB 0 Views Last Updated 2021-02-09T20:47:44Z

Suaralampung.com,Lampung Selatan - Perjalanan panjang nasabah dalam mencari keadilan, Deni Prayogi salah satu debitur yang menggugat Bank BRI Cabang Kalianda masih terus bergulir. 

Kendati Pengadilan Negeri (PN) Kalianda sudah memutuskan perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang memutuskan agar pihak tergugat (Bank BRI cabang kalianda dan KPKNL bandar lampng) membatalkan lelang jaminan yang dilakukan oleh pihak tergugat terhadap objek jaminan Rumah Mewah milik Deny Prayogi  yang berada di Kecamatan Sidomulyo tersebut

Dalam persidangan telah diputuskan oleh PN Kalianda terkait perkara gugatan perbuatan melawan hukum antara oknum BRI (Kreditur) dan Deni Prayogi (Debitur) dengan register perkara nomor 23/Pdt.G/2020/PN.Kla ini nampaknya akan terus berlanjut ketingkat Banding, seperti yang dikemukakan oleh LBH Syariah Indonesia sebagai pendamping hukum dari pihak kreditur.

Lena Baiti Rusli,SH mewakili LBH yang dinaunginya ini mengatakan, "kami menghormati upaya hukum (Banding) yang diajukan oleh Pihak Bank BRI cabang Kalianda ke Pengadilann Tinggi Tanjung Karang ini sebagai upaya proses hukum selanjutnya itu hak mereka", ujarnya saat dijumpai diakntor hukum LBH Syariah, selasa,9/02/21.

Namun, lanjut Lawyer wanita ini, dirinya berharap agar Pengadilan Tinggi dapat memutuskan yang seadil-adilnya dalam proses Banding terkait Putusan PN kalianda Nomor 23 tahun 2020 kemarin." Karna menurutnya hasil keputusan majlis hakim dalam persidangan yang sudah berjalan di PN kalianda tersebut, sudah sangat memenuhi standar baku sesuai perundangan dan peraturan-peraturan khusus tentang prinsip hukum perbankan, kemudian putusan PN Kalianda itu juga sudah mewakili mereka para debitur salah satunya saudara Deny ini  yang sedang mencari Kadilan hukum, yang harapanya putusan Banding di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Ini dapat menguatkan Putusan PN kalianda tersebut ", Ungkapnya.

"Kami juga berharap untuk kawan-kawan media dapat monitor dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan ditingkat Banding ini, sehingga akuntabilatas pada proses pertimbangan dalam pengambilan keputusan dapat benar-benar dipercaya publik. Dan juga dapat menghilangkan kesan buruk bagi para pencari keadilan, Jadi tidak ada lagi jeritan tentang Kesewenang-wenagan oleh ulah oknum-oknum korporasi (perbankan) yang merampas dan memainkan hak-hak debitur seperti perkara saudara Deny ini yang menjadi korban oleh ulah oknum Bank seperti yang terjadi saat ini".

Jangan sampai akibat ulah segelintir oknum pegawai Bank BRI ini dapat merusak citra dan kepercayaan publik terhadap BRI itu sendiri, apalagi BRI ini Bank ini milik Negara, dimana prinsip dasar didirikanya Bank ini adalah agar dapat membantu perkreditan bagi pelaku usaha mikro (kecil) agar dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian dalam mendapatkan bantuan pinjaman modal dari lembaga keuangan milik pemerintah salah satunya Bank BRI ini. Bukan sebaliknya, malah terkesan seperti terjerat rentenir atau biasa disebut lintah darat, ujar lena.

Lebih lanjut wanita yang akrab disapa mba Lena ini menjelaskan,"Semua dapat dilihat dari fakta persidangan maupun fakta dilapangan terkait maladministrasi yang dilakukan oleh pihak atau oknum BRI,mulai dari carut marutnya proses akad kredit dimana tertuang dalam Akta Pengikatan seperti, adanya salah tulis tenor jatuh tempo kredit tanpa adanya berita acara adendum, belum lagi tahapan Restruktur harusnya dilakukan sesuai catatan Kolektabilitas 1 dalam BI Cheking (kategori Kredit Lancar bukan Kredit Macet) ini juga ditabrak,harusnya ini belum sampai proses lelang jaminan, jelas ini sangat ugal ugalan yang dilakukan oleh pihak ataupun oknum BRI cabang Kalianda. Bila dari awal semua proses sudah administrai cacat secara otomatis perjanjian hukum antara Kreditur dan Debitur ini pun cacat hukum, sesuai apa yang disampaikan oleh Saksi Ahli Hukum Perbangkan dihadapan majlis hakim PN Kalianda dalam persidangan sebelumnya.  

"Jadi tidak salah bila publik menilai banyak kejanggalan dalam proses lelang jaminan rumah mewah milik Deny ini, wajar bila ada kesan oknum BRI Cabang Kalianda tersebut ingin merampas dan menguasai jaminan rumah mewah milik debitur ini, ini terkesan tergesa-gesa dilakukan proses lelang seakan dengan segala cara agar jaminan milik debitur tersebut dapat terlepas dari pemiliknya. Mengingat nilai antara pinjaman dan jaminan debitur memang tidak sesuai. Kita ketahui saudara Deny mempunyai sisa pokok hutang kurang lebih sebesar Rp.130 juta rupiah,dengan jaminan rumah miliknya yang ditaksir Rp.1,2 Milyar lebih, semua bisa membaca itu, ini yang perlu di usut",pungkasnya. (rhp)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum BRI Kalianda Kepada Debitur Terus Bergulir ke Tingkat Banding.

Trending Now

Iklan

iklan