Bupati Tanda Tangani Pakta Integritas dan Pencanangan WBK dan WBBM Kejaksaan Negeri Tanggamus

Iklan

Bupati Tanda Tangani Pakta Integritas dan Pencanangan WBK dan WBBM Kejaksaan Negeri Tanggamus

Redaksi
Selasa, Maret 30, 2021 | 22:08 WIB 0 Views Last Updated 2021-03-30T15:33:05Z

Tanggamus Suaralampung.com-Kotaagung Timur -- Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, menghadiri sekaligus menandatangani Pakta Integritas dan Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM) Tahun 2021, di Aula Kejaksaan Negeri Tanggamus, Selasa (30/3/2021).

Turut hadir dalam kegiatan itu, Ketua DPRD Heri Agus Setiawan, Kalapas Kelas IIB Kotaagung Beni Nurrahman, Karutan Kotaagung Sobirin, Kapolres diwakili Kanit Tipikor  Iptu Sutarto, Dandim 0424 diwakili Letda Inf. Sugiono, Ketua PN diwakili Ari Kurniawan, SH, para Tokoh Adat, Tokoh Agama, serta pejabat dilingkup Kejari Tanggamus. 

Bupati Hj. Dewi Handajani, dalam sambutannya mengatakan
Bahwa WBK dan WBBM merupakan komitmen bersama seluruh aparatur pemerintahan, yang tidak hanya terbatas saat penandatanganan saja tetapi harus menjadi budaya, perilaku dan sikap dari semuanya.

"Selaku aparat, setelah abdi masyarakat dan negara yang tentunya bertujuan untuk menjaga agar segala tantangan pemerintahan pelayanan dan sebagainya betul-betul dapat tetap bersih dan memenuhi apa yang menjadi harapan dan keinginan masyarakat."

"Dengan kegiatan pencanangan pada hari ini, seperti juga beberapa waktu yang lalu saya menghadiri kegiatan serupa di Kotaagung kemudian juga di Polres, mudah-mudahan dengan adanya komitmen ini menunjukkan kesungguhan pada institusi khususnya yang ada di Kabupaten Tanggamus bahwa kita harus memberikan pelayanan yang akuntabel dan transparan kepada masyarakat sesuai dengan wewenang tanggung jawab dan tugas kita masing-masing."

"Kita berdoa, bahwa WBK maupun WBBM di seluruh instansi di Kabupaten Tanggamus akan terwujud dan menjadi budaya serta menghadirkan pelayanan publik yang betul-betul maksimal dan sesuai dengan apa yang diinginkan dan diterapkan oleh masyarakat," pungkas Bupati.

Sementara Kajari Tanggamus David Palapa Duarsa, SH., MH., dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan adanya penandatangan Zona Integritas WBK dan WBBM yang baik, akan tercipta Tanggamus yang efektif dan efisien, yang diharapkan dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional dalam mewujudkan good governance.

Lanjut David, pelaksanaan penandatanganan Pakta Integritas dan Penandatanganan Komitmen bersama tersebut adalah sebagai bentuk kesungguhan Kejaksaan Negeri Tanggamus sebagai salah satu institusi penegak hukum di wilayah Kabupaten Tanggamus.

"Untuk mewujudkan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani, dengan semangat melakukan perubahan dalam rangka melawan korupsi dan membangun kepercayaan serta mewujudkan kesejahteraan yang modern profesional dan terpercaya."

"Hal tersebut akan kami coba lakukan dengan meningkatkan peran dan fungsi kejaksaan dalam menjalankan tugas dan wewenang baik dari segi kualitas maupun kuantitas dengan mempertimbangkan nilai-nilai kepatutan dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum di dalam masyarakat terutama bagi pencari keadilan," kata David.

David menerangkan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2025, terdiri atas tiga sasaran yaitu terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN, meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat dan meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi.

"Berbagai tantangan, hambatan, ancaman dan gangguan, baik secara internal maupun eksternal yang merupakan kendala tercapainya satuan kerja yang bebas KKN dan memberikan sanksi dalam melayani masyarakat. Oleh sebab itu penerapan zona integritas menuju WBK dan WBBM ini adalah salah satu formasi yang tepat untuk dapat mengembalikan dan meningkatkan wibawa serta citra kejaksaan sebagai salah satu wujud dari reformasi birokrasi, dan ini juga diharapkan dapat menciptakan perbaikan nyata sehingga dapat disebut sebagai sebuah landasan yang kokoh untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta terjadi peningkatan kualitas pelayanan masyarakat yang melayani dan meraih kepercayaan publik," tandasnya. (Kominfo/Saripudin/Iadi/Azh)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bupati Tanda Tangani Pakta Integritas dan Pencanangan WBK dan WBBM Kejaksaan Negeri Tanggamus

Trending Now

Iklan

iklan