H.Ahmat Fitoni Sosialisasikan Perda No 03 Tahun 2020 Tentang Kesehatan Di Kecamatan Jati Agung.

Iklan

H.Ahmat Fitoni Sosialisasikan Perda No 03 Tahun 2020 Tentang Kesehatan Di Kecamatan Jati Agung.

Redaksi
Senin, Maret 15, 2021 | 18:01 WIB 0 Views Last Updated 2021-03-15T11:01:21Z

LAMPUNG SELATAN - H. Ahmat Fitoni Anggota DPRD Provinsi Lampung dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) sosialisasikan Peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020, tentang Kesehatan di masa Pandemik Covid 19.

Acara sosialisasi berlangsung di ikuti Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, serta warga masyarakat Desa Karang Anyar Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan pada hari Sabtu.(13/03/2021).

Dalam kesempatan nya H. Ahmat Fitoni mengatakan bahwa, Sosialisasi bertujuan agar warga masyarakat Lampung Selatan dapat mengetahui  Peraturan daerah Provinsi Lampung, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid 19).

Diri nya juga menghimbau kepada warga masyarakat, agar tetap menerapkan Protokol kesehatan dengan cara melaksanakan tiga M, antara lain, rajin mencuci tangan pada air yang mengalir dengan menggunakan antiseptik atau hand sanitizer, menjaga jarak pada saat berkomunikasi, dan harus selalu menggunakan masker pada saat keluar rumah atau beraktifitas.

H.Ahmat Fitoni juga mengajak kepada semua pihak dan warga masyarakat untuk tetap bersama sama memperhatikan Protokol Kesehatan." Pungkas politisi partai Amanat Nasional H. Ahmat Fatoni.


Wartawan: Asep.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • H.Ahmat Fitoni Sosialisasikan Perda No 03 Tahun 2020 Tentang Kesehatan Di Kecamatan Jati Agung.

Trending Now

Iklan

iklan