JPU Hadirkan Delapan Saksi, Anggaran Dana Desa Diselewengkan Untuk Karaoke dan Judi Sabung Ayam

Iklan

JPU Hadirkan Delapan Saksi, Anggaran Dana Desa Diselewengkan Untuk Karaoke dan Judi Sabung Ayam

Redaksi
Senin, Maret 01, 2021 | 19:08 WIB 0 Views Last Updated 2021-03-01T12:10:43Z

Suaralampung.com, Bandarlampung-

Saksi Suhendra sebagai bendahara menyatakan jika terdakwa Boman (54) mantan Kepala Kampung Sidomukti Kecamatan Gedung Aji Baru Kabupaten Tulang Bawang, menyelewengkan anggaran dana desa (ADD) untuk karaoke dan judi sabung ayam. Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus korupsi ADD tahun 2015 dan 2016 yang dipimpin oleh majelis Hakim Siti Insirah, di PN Tanjungkarang, pada 1 Maret 2021.

Terdakwa Boman menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi secara telekonferensi. Adapun saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tulangbawang sebanyak delapan orang. Saksi Suhendra menyampaikan jika ADD tahun 2015 dan 2016 secara keseluruhan dikelola oleh terdakwa tanpa meminta bantuan perangkat desa lainnya. "Kegiatan fisik dikelola oleh terdakwa semuanya," ujar Suhendra saat ditanya oleh JPU Hendra Dwi Gunanda.

Selain itu Suhendra mengaku pernah diajak ikut oleh terdakwa Boman bermain judi sabung ayam pada tahun 2015 saat terdakwa menjabat sebagai kepala kampung. "Saya juga pernah diajak terdakwa main ke tempat perjudian, saat itu cuman sekali diajak kesana, dia gak bawa ayamnya, tapi taruhan. Lalu diajak ke tempat Karoke di moroseneng, tapi biasanya ditempat gak jelas gitu di tempat remang-remang tapi saya gak mau masuk walaupun diajak," kata Bendahara kampung ini.

Dalam persidangan tersebut juga, Suhendra sebagai bendahara mengatakan perbuatan terdakwa tidak mencerminkan sebagai pimpinan. Sementara saksi Wayan mengatakan jika terdakwa tak pernah datang di kantor kelurahan melainkan di rumahnya. "Pelayanan dilakukan di rumahnya langsung sampai kursi goyang milik keluarahan dibawa pulang," tandasnya.

Terpisah terdakwa Booman membantah semua keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU. "Keterangan semua itu salah semua karena sudah diseting semua dari luar enam orang itu, sudah dikumpul oleh sekertaris," seru Booman kepada Majelis Hakim Ketua Siti Insirah. Ketika terdakwa ditanya oleh majelis Hakim, apakah  Saudara terdakwa pernah ngajak Suhendra main judi?" tanya Siti Insirah. Terdakwa menjawab tidak pernah main judi, saya cuman ngajak untuk ngetes dia saja, mau tidak katanya mau kalau sudah jadi bendahara," tandas Booman.

Dilain pihak, JPU Hendra Dwi Gunanda menyampaikan perbuatan terdakwa bermula pada tahun 2015-2016. "Tahun 2015 ADK Sidomukti sebesar Rp.704.060.848 dan pada tahun 2016 mendapat ADK sebesar Rp.1.054.870.337," sebutnya. JPU menambahkan selama penggunaan anggaran terdakwa menyelewengkan anggaran sampai ratusan juta. "Akibatnya telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar sebesar Rp 380.335.935 sebagaimana perhituangan Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang," kata dia. (Tik)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • JPU Hadirkan Delapan Saksi, Anggaran Dana Desa Diselewengkan Untuk Karaoke dan Judi Sabung Ayam

Trending Now

Iklan

iklan