Keterangan Saksi Dianggap Cukup, JPU langsung Hadirkan Ahli Dalam Kasus Korupsi Jual Beli Kopi

Iklan

Keterangan Saksi Dianggap Cukup, JPU langsung Hadirkan Ahli Dalam Kasus Korupsi Jual Beli Kopi

Redaksi
Selasa, Maret 16, 2021 | 19:55 WIB 0 Views Last Updated 2021-03-16T12:55:44Z

Suaralampung.com, Bandarlampung-

Lantaran keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan telah dianggap cukup. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang, langsung menghadirkan Ahli untuk dimintai keterangan, serta memutuskan untuk tidak melakukan pemanggilan terhadap mantan Bupati Lampung Barat, Mukhlis Basri sebagai saksi dalam perkara jual beli kopi yang telah merugikan negara sebesar Rp 3 miliar.

"Karena keterangan saksi yang dihadirkan pada persidangan ini dianggap cukup, maka pada hari ini kita menghadirkan Ahli untuk dimintai keterangannya dalam persidangan. Karena tidak ada hubungannya dengan Pak Mukhlis maka kami tidak akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, jadi yang kita buktikan perbuatan materil para terdakwa," kata Kasipidus Kejari Liwa, dalam persidangan yang digelar di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (16/3).

Menurut Bambang, Pemda Lampung barat tahun 2016 telah memberikan dana penyertaan modal sebesar Rp 7.4 milyar kepada PT. Pesagi mandiri yang diperuntukan untuk pendirian pom bensin. Namun para terdakwa menyalahgunakan dan modal tersebut justru digunakan untuk bisnis kopi dan usaha kayu.

"Ternyata kepada terdakwa tidak digunakan untuk pembangunan pom bensin melainkan dijadikan bisnis kopi dan lain lain tanpa izin," kata dia. Ia menambahkan untuk sementara pembuktian tersebut telah cukup dan memutuskan tidak memanggil Mukhlis Basri. "Sepanjang sidang kita mencari saksi yang berkompeten untuk membuktikan peran para terdakwa. Kita sudah dapatkan dan kita putuskan tidak panggil Mukhlis Basri," ujarnya.

Sidang pada hari ini, tiga saksi  dan satu ahli telah hadir dalam persidangan tersebut serta Ahli dari BPKP terkait kerugian negara. Dan ahli dengan tegas menyatakan bahwa telah terjadi kerugian keuangan negara. Dua saksi sangat jelas memberikan keterangan saksi, sedangkan satu saksi atas nama Yudistira akan dijadwalkan kembali pada minggu depan.

"Saksi Yudistira ini terlihat berbelit terkait pernyataan hutang, oleh karena itu akan dipanggil ulang dan akan dikrofrontir dengan saksi Agung alias Kamto terkait adanya pernyataan hutang, dan untuk penjualan kopi yang uang nya telah di transfer ke rekening terdakwa an. Deria Sentosa dan terkait tranfer kerekening terdakwa Deria tersebut diakui benar oleh terdakwa Deria Sentosa," tuturnya.(Tik)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Keterangan Saksi Dianggap Cukup, JPU langsung Hadirkan Ahli Dalam Kasus Korupsi Jual Beli Kopi

Trending Now

Iklan

iklan