Tenaga Pendidik Di Meraksa Aji Tulang Bawang, Terindikasi Poligami Tanpa Diketahui Pejabat Berwenang

Iklan

Tenaga Pendidik Di Meraksa Aji Tulang Bawang, Terindikasi Poligami Tanpa Diketahui Pejabat Berwenang

Redaksi
Senin, Maret 22, 2021 | 09:52 WIB 0 Views Last Updated 2021-03-22T04:22:13Z

Suaralampung.com - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AG berstatus tenaga pengajar disalah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di kecamatan Meraksa Aji, kabupaten Tulang Bawang terindikasi melanggar aturan, ini lantaran beristri lebih dari satu tanpa izin pejabat  berwenang diwilayah kabupaten setempat. Senin (22/03)

YN atau sumber wartawan dilapangan menyebutkan, oknum ASN berinisial AG yakni selaku tenaga pendidik di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di kecamatan Meraksa Aji, diketahui telah memiliki istri muda, kini istri muda itu ditengarai ditinggalkanya di Kota Metro.

"Istri mudanya itu tinggal di Ganjar Agung, kota Metro. Menurut infonya tidak direstui, makanya istri tua dan istri muda tinggalnya beda - beda, dan memang dia belum bercerai dengan istri tuanya yang telah mempunyai empat orang anak". Ujarnya YN pada awak media belum lama ini

Hal yang sama juga dituturkan SG atau sumber wartawan lainnya terkait prihal tersebut, SG yang merupakan orang terdekat mengungkapkan jika oknum ASN berinisial AG memiliki istri dua.

"Ya memang benar AG telah memiliki istri dua, istri mudanya itu berstatus janda beranak satu, merupakan tenaga honor. Sekarang ngontrak di belakang hotel Citra di Metro karena diusir dari rumah orang tuanya yang tidak setuju". Ungkapnya kepada Jurnalist

Terpisah, AG ketika dihubungi melalui telpon selulernya membantah bila dirinya telah memiliki istri dua, dan mengancam akan menuntut balik jika prihal ini diungkapkan kepublik." Saya siap sampai dimanapun, jika tidak terbukti berarti beritanya hoax, dan saya bisa tuntut balik atas pencemaran nama baik atas pemberitaan anda, silahkan saja kalau mau diberitakan". Ancam AG ketika dimintai tanggapan oleh wartawan mengenai indikasi dimaksud

Mengenai prihal itu lanjut AG, pihak media sebelumnya juga sudah pernah ada yang mempertanyakan terkait hal yang sama pada ditahun 2020 lalu." Sampeyan bukan yang pertama tanya tentang hal itu, sudah ada dua orang dari media jauh sebelum puasa tahun lalu". Terangnya

Karena merasa benar, AG menantang dan siap mempertemukan media dengan istri maupun orang tuanya." Saya siap antarkan kemana saja baik ke istri maupun orang tua saya, ya... sudah saya mau jalan dulu ke Lampung Timur, nanti saya kesiangan". Ucapnya AG kepada wartawan sembari menutup komunikasi telpon

Perlu diketahui, ketentuan mengenai PNS (ASN) beristri lebih dari satu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Pada Pasal 4 ayat 1, aturan itu disebutkan PNS pria yang akan beristri lebih dari satu wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat berwenang.

Kemudian, pada Pasal 4 ayat 3 dijelaskan, permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diajukan secara tertulis serta harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang, bunyi Pasal 4 ayat 4.

Selanjutnya pada Pasal 15 ayat 1 dijelaskan, PNS yang tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ ketiga/ keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (Jon)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tenaga Pendidik Di Meraksa Aji Tulang Bawang, Terindikasi Poligami Tanpa Diketahui Pejabat Berwenang

Trending Now

Iklan

iklan