Terkait Korupsi Pengadaan Benih Jagung, Kejati Lampung Tetapkan Dua ASN dan Rekanan Sebagai Tersangka

Iklan

Terkait Korupsi Pengadaan Benih Jagung, Kejati Lampung Tetapkan Dua ASN dan Rekanan Sebagai Tersangka

Redaksi
Kamis, Maret 25, 2021 | 16:24 WIB 0 Views Last Updated 2021-03-25T09:24:46Z

Suaralampung.com, Bandarlampung-

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan benih jagung untuk Provinsi Lampung tahun anggaran 2017. Ketiga tersangka yakni Mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Edi Yanto, Herlin Retnowati selaku rekanan dan Imama Kepala Bidang Tanaman Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejati Lampung, Heffinur saat menggelar press conference kepada para awak media, Kamis (25/03)

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan benih jagung oleh Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang dialokasikan untuk Provinsi Lampung pada tahun anggaran 2017 ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka di lingkungan pemerintah Provinsi Lampung. Tiga tersangka dengan inisial EY, IMA dan HRR yang ditetapkan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan benih jagung," kata Kajati Lampung.

Kajati Lampung didampingi para pejabat tinggi Kejati Lampung menjelaskan kasus ini bermula dari kegiatan penyelidikan yang dilaksanakan oleh penyelidik pada Kejaksaan Agung dengan menggunakan sumber informasi awal yang tertuang dalam LHP BPK terhadap kegiatan Pemeriksaan Kementerian Pertanian Republik Indonesia, pada program pemerintah untuk mewujudkan swasembada jagung di Indonesia dengan cara pengajuan proposal kepada Kementerian Pertanian secara elektronik (e-proposal) pada 2017. 

Menurutnya, dalam pengajuan benih jagung Pemerintah Lampung mendapatkan alokasi anggaran berkisar Rp140 miliar yang seharusnya dipergunakan untuk pembelanjaan benih varietas hibrida. "Alokasi anggaran Rp140 miliar tersebut seharusnya digunakan untuk pembelian benih varietas hibrida asal pabrikan sebanyak 60 persen dan varietas hibrida dari Balitbangtan sebanyak 40 persen," kata dia.

Ia menjelaskan dalam proses penyidikan diperoleh fakta bahwa PT DAPI yang ditunjuk sebagai distributor untuk melaksanakan kontrak dengan nominal Rp15 miliar nyatanya tidak mendapatkan dukungan dari produsen jenis benih BIMA 20 URI melainkan hanya melaksanakan proses jual beli antara PT DAPI dengan PT ESA. Sehingga terjadi pembelian benih di pasar bebas dengan kualitas yang tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan. "Dalam hal ini ada indikasi kerugian negara atas pekerjaan PT DAPI karena benih melebihi batas masa edar dan tidak memiliki sertifikat," ujarnya. 

Atas perbuatan ketiga tersangka tersebut, ketiganya dijerat den pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair   pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Tik)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terkait Korupsi Pengadaan Benih Jagung, Kejati Lampung Tetapkan Dua ASN dan Rekanan Sebagai Tersangka

Trending Now

Iklan

iklan