Diduga Lecehkan Bendera Pusaka Dan Siger Adat Di Lampung, Kepala Desa Talang Mulya Blepotan Di Saat Di Konfirmasi.

Iklan

Diduga Lecehkan Bendera Pusaka Dan Siger Adat Di Lampung, Kepala Desa Talang Mulya Blepotan Di Saat Di Konfirmasi.

Redaksi
Kamis, April 08, 2021 | 11:32 WIB 0 Views Last Updated 2021-04-09T09:12:57Z

Pesawaran - Kepala desa talang mulya, kecamatan teluk pandan kabupaten pesawaran diduga lecehkan lambang negara (Bendera merah putih) dan siger adat.
Lecehan tersebut tertera di atas salah satu Gapura perbatasan dusun desa setempat.

"Gak tau kenapa Bendera merah putih itu masih di biarkan diatas sana, seharusnya kepala desa itu memerintah kan aparatur nya segera menurunkan bendera sobek itu, itu juga siger nya sudah patah seharus nya segera diperbaiki atau di cabut" kata salah satu masyarakat didesa setempat pada Rabu (7/4)

Berdasarkan keterangan yang di himpun dan hasil investigasi gabungan lembaga Garuda Bakti Nusantara (GBN) bersama pewarta ini di tempat, kepala desa talang mulya diduga sudah melanggar ketentuan dalam pengibaran bendera pusaka sebagai mana telah di atur dalam Pasal 24 huruf c.

Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b. tertera, "apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta"

Tak hanya pengibaran bendera pusaka yang sudah tidak layak dikibarkan, kepala desa setempat (Salim-red) tak berkomentar seribu bahasa saat di konfirmasi terkait dugaan dalam kelalaian perawatan properti desa (siger gapura) batas dusun, pasalnya gapura batas dusun tersebut tertanam jelas salah satu lambang adat di bumi andan jejama ini,

Lambang adat (Siger) yang tertanam di setiap atas gapura batas wilayah atau batas dusun didesa memiliki makna tersendiri yang merupakan ciri khas salah satu identitas adat

Siger adalah salah satu lambang adat di lampung dan berdasarkan peraturan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 ditetapkan tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran dalam rangka penyelenggarakan otonomi daerah yang termaktub.

"Pemerintah daerah (pamerintahan desa) mempunyai kewajiban lain untuk dapat melindungi, menjaga persatuan, kesatuan, kerukunan dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia".

Sebab, Siger merupakan kristalisasi dari nilai-nilai etika dan hukum yang ada pada masyarakat di lampung yang diyakini dapat memberikan motivasi serta menjaga martabat.

Lanjut, Penggunaan Dana Desa Talang Mulya diduga banyak penyimpangan.
Berdasarkan data hasil investigasi dan keterangan yang di himpun, kepala desa talang mulya mengungkapkan bahwa ia menolak keras atas adanya dugaan penyimpangan dalam penggunana dana desa, dengan sigap ia menyatakan Undang undang nomor 20 tahun 2017 dan itukan ada undang undang 19 sampai 25.

Dalam undang undang yang di ungkapkan olehnya terkait PP 20 tahun 2017 berbunyi:
"Pengendalian Impor/Ekspor Barang yang Diduga Melanggar HAKI. (1) Pengendalian impor atau ekspor barang yang diduga merupakan hasil pelanggaran hak atas kekayaan intelektual, selain merek dan hak cipta sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah". 

Diduga karena jawaban melenceng dari pertanyaan terkait penggunanan dana desa, lembaga Garuda Bakti Nusantara (GBN) meluruskan dengan singkat terkait penggunaan dana perawatan lapangan olah raga dan pembanguan sumur bor di 3 titik, dengan spontanitas Kepala desa setempat (Salim-red) bungkam seribu bahasa.
Wartawan: Ryal/Tim
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Lecehkan Bendera Pusaka Dan Siger Adat Di Lampung, Kepala Desa Talang Mulya Blepotan Di Saat Di Konfirmasi.

Trending Now

Iklan

iklan