Kejari Bandarlampung Musnahkan Barang Bukti 335 Perkara

Iklan

Kejari Bandarlampung Musnahkan Barang Bukti 335 Perkara

Redaksi
Senin, April 19, 2021 | 20:11 WIB 0 Views Last Updated 2021-04-19T13:11:31Z

Suaralampung.com, Bandarlampung-

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung bersama instansi terkait memusnahkan barang bukti dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan ini diantaranya sebanyak 335 perkara tersebut terdiri dari 232,6816 gram sabu-sabu, 722,24376 ganja, 5,3050761 ekstasi, 532 butir psykotropika dan 19 paket tembakau gorila. Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti Kejari Bandarlampung, Ade Sofyan di Bandarlampung, Senin 19 April 2021.

Pemusnahan sejumlah barang bukti hasil dari kejahatan dari 22 Desember 2020 hingga 12 April 2021 ini dilakukan dengan cara dibakar dan dilarutkan ke dalam air serta dihancurkan. Barang bukti yang telah kita musnahkan merupakan sebanyak 355 perkara. Kemudian barang bukti lainnya yakni 24 pcs pakaian, 14 unit senjata api rakitan, 3 unit senjata tajam, 4 unit mesin jackpot (judi), dan 1075 lembar uang palsu terdiri dari 1065 lembar pecahan 100 ribu dan 10 lembar pecahan 50 ribu.

"Semua barang bukti kita musnahkan dengan cata kita blender untuk narkotika, kita potong untuk senjata api, kita bakar untuk ganja, dan lainnya," kata Ade. Dia juga menambahkan yang terbanyak dalam pemusnahan barang bukti tersehut di antaranya narkotika jenis ganja, ekstasi dan sabu.

Ke depan pihaknya akan menjadwalkan untuk melakukan pemusnahan barang bukti dalam waktu tiga bulan sekali. Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya penumpukan barang bukti di Kantor Kejari Bandarlampung. "Hal ini juga kit lakukan agar mencegah adanya penyalahgunaan di lingkungan Kejari serta lainnya. Tapi mudah-mudahan tidak ada seperti itu," tutur Ade. (Tik)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejari Bandarlampung Musnahkan Barang Bukti 335 Perkara

Trending Now

Iklan

iklan