Terdakwa Dalam Perkara Jual Beli Tanah Hanya Dituntut Tujuh Bulan Penjara

Iklan

Terdakwa Dalam Perkara Jual Beli Tanah Hanya Dituntut Tujuh Bulan Penjara

Redaksi
Kamis, April 15, 2021 | 12:21 WIB 0 Views Last Updated 2021-04-15T05:22:07Z

Suaralampung.com, Bandarlampung-

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsi Thalib menuntut terdakwa Purwanto selama tujuh bulan penjara atas perkara jual beli tanah. Hal tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di PN Tanjungkarang, Selasa 13 April 2021.

"Kita tuntut tujuh bulan penjara," kata Jaksa saat diwawancarai usai membacakan surat tuntutan dihadapan majelis Hakim yang dipimpin Efiyanto.
Dia melanjutkan pertimbangan tersebut lantaran terdakwa menyesali perbuatannya, tidak pernah di tagan, dan mengakui perbuatannya. 

"Pertimbangan kami menuntut terdakwa selama tuju bulan lantaran terdakwa mengakui perbuatannya dan lainnya," kata Samsi. Sebelumnya, selama dalam persidangan terdakwa tidak dilakukan penahanan sama sekali. Tuntutan itu membuat terdakwa akan dilakukan penahan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebelumnya, Ahli Hukum Agraria dari Universitas Lampung, yang dihadirkan terdakwa Purwanto dalam perkara jual beli tanah terkesan memberatkan terdakwa. Pasalnya, terungkap dalam keterangan Sumarja dalam persidangan menyatakan bahwa jual beli tanah yang tidak dihadapkan di depan notaris sama saja seperti jual beli dibawah tangan. 

Terungkap dalam persidangan, saksi yang seharusnya meringankan terdakwa justru berbalikan memberatkan terdakwa dalam perkara jual beli tanah. "Saat jual beli seharuanya kedua pihak harus dihadirkan di depan notaris. Jika tidak itu dikatakan jual beli di bawah tangan," katanya kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Dia melanjutkan jual beli di bawah tanah tidak di benarkan oleh pemerintah. Namun bukan berarti jual beli keduanya tidak sah. "Saya tidak bisa katakan bahwa tidak sah, tapi yang jelas hal itu tidak dibolehkan oleh pemerintah," kata dia saat memberikan keterangan dalam sidang yang terbuka untuk umum digelar di PN Tanjungkarang, Senin 15 Maret 2021

JPU Samsi mengatakan, terdakwa yang didampingi penasihat hukum nya mengatakan bahwa terdakwa dalam jual beli tanah tersebut ada itikad baik. "Pembeli beritikad baik tetap azas-azas ketelitian di situ terdakwa tidak ada azas itu," terangnya. Dia melanjutkan terdakwa tidak mempunyai azas ketelitian sepertu mencari tahu soal riwayat tanah tersebut.

"Kemudian tanah itu daricmana dan dasarnya jual tanah itu apa. Maka tidak bisa disebut sebagai pembeli beritikad baik," kata dia. Terdakwa perkara jual beli tanah tersebut dilakukan penahanan rumah oleh jaksa. Penahanan rumah merupakan pertimbangan lantaran terdakwa sakit-sakitan.

Diketahui, selama dalam penyidikan terdakwa tidak dilakukan penahanan sama sekali. "Karena pertimbanhan kita dia sakit makanya kita tahanan rumah. Nanti juga kalau sudah putus akan di tahan," kata Jaksa Samsi Thalib. (Tik)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terdakwa Dalam Perkara Jual Beli Tanah Hanya Dituntut Tujuh Bulan Penjara

Trending Now

Iklan

iklan