Suaralampung.com, Bandarlampung -
Ratusan Warga Binaan dan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa Kelasa IA, Bandarlampung, mengikuti Sholat Idul Fitri 1442 H yang berlangsung lancar dan khidmat. Setelah selesai melaksanakan Sholat Idul Fitri, Kepala Lapas Rajabasa, Maizar membacakan nama-nama narapidana yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri secara simbolis kepada perwakilan warga binaan.
Sebanyak 673 orang warga binaan Lapas Rajabasa mendapatkan remisi dan satu orang diantaranya bisa langsung bebas hari ini. Narapidana mendapatkan remisi paling sedikit 15 hari dan paling banyak satu bulan 15 hari. Raut kebahagiaan tampak jelas di wajah Narapidana yang mendapatkan remisi kali ini. "Tahun ini di Lapas ada 673 dari 981 narapidana muslim yang dapat remisi idul fitri tahun 2021," kata Kalapas Rajabasa, Maizar di Bandarlampung, Kamis.
Dia menjelaskan narapidana yang mendapat pengurangan masa tahanan yakni 15 hari satu orang, satu bulan 324 orang, satu bulan 15 hari 243 orang, dan dua bulan 105 orang Berdasarkan perkara di antaranya, pidana umum 426 orang, narkotika PP 28 Tahun 2006 15 orang, dan narkotika PP 99 Tahun 2012 231 orang. "Kemudian ada satu orang perkara terorisme satu orang," kata Kalapas.
Maizar berharap kepada narapidana yang telah mendapatkan remisi idul fitri agar ke depan terus berprilaku baik sehingga ke depan benar-benar dapat menyesuaikan kehidupan di masyarakat sesungguhnya. "Pemberiaan remisi ini tentunya menjadikan narapidana agar lebih baik lagi. Kepada yang belum mendapatkan remisi, ke depan terus berprilaku baik sehingga bisa mendapatkan remisi untuk tahun depan," tutur Maizar.
Dalam sambutannya, Kepala Lapas Rajabasa menyampaikan harapannya kepada warga binaan pemasyarakatan yang masih menjalani sisa masa hukuman di Lapas Rajabasa diharapkan bisa menjadi stimulus bagi Warga Binaan untuk tetap dapat berkelakuan baik dan berperan aktif dalam rangka program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas Rajabasa.
Maizar menambahkan bahwa sistem pemasyarakatan bertujuan untuk mengembalikan WBP sebagai warga yang baik, untuk melindungi masyarakat terhadap kemungkinan diulanginya tindak pidana oleh warga binaan, serta merupakan penerapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. (Tik)