Suaralampung.com, Bandarlampung -
Setelah warga binaan dan pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandarlampung melaksanakan Sholat Idul Fitri selesai. Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Lampung, Ida Asep Somara, Bc.IP., S.Sos, membacakan nama-nama narapidana yang mendapatkan remisi.
Sebanyak 429 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandarlamlpung mendapatkan remisi idul fitri tahun 2021. Narapidana Lapas Narkotika mendapatkan remisi paling sedikit 15 hari dan paling banyak 1 bulan 15 hari. Raut kebahagiaan tampak jelas di wajah Narapidana yang mendapatkan remisi kali ini.
"Kita telah memberikan hak warga binaan berupa remisi idul fitri tahun 2021 sebanyak 429 orang, Dia melanjutkan pada hari raya idul fitri tahun ini, untuk di Lapas Narkotika warga binaan tidak ada yang bebas. Mereka hanya mendapatkan pengurangan masa tahanan dan tetap menjalani sisa masa hukumannya," Ida Asep Somara.
Terpisah, Kepala Lapas Narkotika Bandarlampung Kunrat Kasmiri mengatakan, pengurangan masa hukuman antara 15 hari, satu bulan, hingga dua bulan. Kalapas berharap kepada warga binaan yang telah mendapatkan remisi idul fitri agar ke depan terus berprilaku baik sehingga ke depan dapat menyesuaikan kehidupan di masyarakat sesungguhnya.
"Dengan pemberiaan remisi ini tentunya akan lebih baik lagi. Kepada yang belum mendapatkan remisi, ke depan bisa menyesuaikan diri sehingga bisa mendapatkan remisi," kata Kalapas. Kunrat Kasmiri juga meminta kepada seluruh WBP agar memahami bahwa remisi yang mereka terima adalah salah satu hak yang diberikan oleh negara atas pencapaian yang sudah mereka lakukan selama menjalani pembinaan di Lapas. (Tik)