Diikuti Kapolsek Jajaran dan Sejumlah Personel, Polres Tanggamus Gelar Penyuluhan Hukum

Iklan

Diikuti Kapolsek Jajaran dan Sejumlah Personel, Polres Tanggamus Gelar Penyuluhan Hukum

Redaksi
Sabtu, Juni 19, 2021 | 15:55 WIB 0 Views Last Updated 2021-06-19T08:55:45Z

Tanggamus Suaralampung.com - Bagian Sumberdaya Manusia (Bag Sumda) Polres Tanggamus menggelar sejumlah penyuluhan dan pelatihan fungsi kepolisian di Aula Paramasatwika Mapolres, Sabtu (19/6/21).

Kegiatan dibuka Wakpolres Tanggamus Kompol Heti Patmawati, SH. SIK mewakili Kapolres AKBP Oni Prasetya, SIK dengan didampingi Kabag Sumda Kompol IGK. Wibawa.

Adapun pesertanya meliputi Kapolsek jajaran, para Kanit Kanit Intelkam, Kanit Reskrim, Kanit Binmas Polsek jajaran serta perwakilan personel Bhabinkamtibmas.

Adapun pemberi materi penyuluhan hukum oleh Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora, SH yakni UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kanit Dijyasa Sat Lantas Bripka Bayu Novian Ikhsan, SH. MH menyampaikan UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kasubbag Humas Polres Tanggamus Iptu M. Yusuf, SH mengungkapkan, penyuluhan hukum dilaksanakan dalam rangka penguatan kemampuan dan personel dalam pelaksanaan tugas.

"Dengan penguatan tersebut, diharapkan personel mampu memberikan informasi kepada masyarakat baik dalam penyuluhan maupun sosialisasi di lapangan," ungkap Iptu M. Yusuf mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Kasubbag Humas menambahkan, usai peyuluhan hukum, kegiatan dilanjutkan dengan pelatihan fungsi teknis kepolisian khusus Fungsi Narkoba dan Binmas.

"Melalui pelatihan fungsi itu juga, diharapkan personel mampu melaksanakan tugas denga baik," tandasnya. (Saripudin/Apriadi/Azh*)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diikuti Kapolsek Jajaran dan Sejumlah Personel, Polres Tanggamus Gelar Penyuluhan Hukum

Trending Now

Iklan

iklan