Kemenkumhan Lampung Menggelar Sosialisasikan Layanan Administrasi Hukum Tentang Kewenangan PPNS Melakukan Penyidikan

Iklan

Kemenkumhan Lampung Menggelar Sosialisasikan Layanan Administrasi Hukum Tentang Kewenangan PPNS Melakukan Penyidikan

Redaksi
Kamis, Juni 24, 2021 | 14:07 WIB 0 Views Last Updated 2021-06-24T07:07:43Z

Suaralampung.com, Bandarlampung– 

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar sosialisasi kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Provinsi Lampung. PPNS diberikan kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasarnya. Hal tersebut diungkapkan Plt Kakanwil Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Lampung, Ida Asep Somara pada, Kamis (24/06)

"Hal itu diatur dalam Pasal 6 UU No.8/1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dengan kewenangan itu pula diharapkan PPNS dapat melaksanakan tugas penyidikan dalam mengungkap tindak pidana tertentu yang memerlukan keahlian khusus. Untuk itu diharapkan penyidik PPNS mengembangkan kapasitas, keahlian, dan profesionalisme," kata Ida Asep Somara saat menggelar kegiatan sosialisasi layanan administrasi hukum tentang PPNS di Bandarlampung, Kamis.

Menurutnya, tugas sebagai PPNS tidak lah mudah dan perlu adanya pendidikan dan pelatihan khusus serta sarana prasarana yang memadai dalam mewujudkan integritas dan profesionalisme sebagai PPNS. "Terobosan baru sangat kita perlukan dalam menghadapi ancaman dari tindak kejahatan yang sebagian besarnya dan pesatnya pertumbuhan teknologi informasi. Namun kejahatan saat ini bukan hanya sifatnya konvensional tetapi dunia maya yang sangat berpengaruh besar," kata dia.

Ida Asep menambahkan sosialisasi terkait penyidikan PPNS tersebut dilaksanakan bertujuan agar ke depan PPNS dapat meningkatkan profesionalisme melalui pembinaan PPNS dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana serta mengetahui permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas. "Melalui kegiatan ini sebagai sarana diskusi dan menambah pengetahuan mengenai proses penyidikan yang dilaksanakan oleh PNS di Lampung," kata dia.

Pada kegiatan tersebut hadir tiga narasumber, yaitu Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kepala Seksi Korwas PPNS Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung, dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Lampung. Pada kegiatan tersebut hadir pula pegawai pemerintah kabupaten/kota, Satpol PP kabupaten/kota dan jajaran pegawai Kemenkumham Lampung. (Tik/Red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kemenkumhan Lampung Menggelar Sosialisasikan Layanan Administrasi Hukum Tentang Kewenangan PPNS Melakukan Penyidikan

Trending Now

Iklan

iklan