Suaralampung.com, Bandarlampung-
Terkait adanya masa yang menggelar demonstrasi di depan PN Tanjungkarang, lantaran dikabulkannya praperadilan Hengki Widodo alias Engsit atas dugaan korupsi proyek Jl. Ir Sutami - Sribahwono - SP Sribahwono, Kabupaten Lampung Selatan. Kuasa Hukum Ahmad Handoko menyatakan jika putusan majelis Hakim dianggap sudah tepat. Oleh sebab itu, seluruh pihak sepatutnya dapat menghormati putusan majelis hakim dalam praperadilan yang telah ditetapkan.
Handoko menjelaskan, putusan hakim yang membatalkan status tersangka kliennya dalam kasus dugaan korupsi Jalan Ir. Sutami itu dinilai tepat. Dengan dasar penetapan tersangka yang dilakukan Polda Lampung yang tidak memiliki bukti cukup. "Hak masyarakat untuk menyatakan pendapat dengan berdemo, kami hormati. Tapi, yang jelas putusan praperadilan sudah sesuai dengan hukum, tidak ada yang salah," kata Handoko, Rabu, (02/06)
Menurut dia, putusan praperadilan itu bisa diuji tentang orang ditetapkan tersangka korupsi, tetapi tidak ada bukti audit kerugian negara. Bahkan, orang yang menjadi tersangka tidak pernah diperiksa terlebih dahulu. "Aturannya jelas, jadi tidak dapat ditafsirkan lain. Makanya putusan praperadilan tepat secara hukum. Sebaiknya pihak manapun menghormati putusan pengadilan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 10 pedemo dari Masyarakat Peduli Demokrasi Hukum (MPDH) dan Barisan Anak Lampung Anti Korupsi (Balak) berdemonstrasi di depan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu, 2 Juni 2021. Tujuh orang diantaranya menggunakan alat pelindung diri (APD) dan membentangkan poster dengan berbagai narasi.
Pendemo meminta Komisi Yudisial (KY) turun ke Lampung memeriksa hakim tunggal yang menyidangkan praperadilan penetapan tersangka korupsi jalan IR Sutami-Sribawono. Ia menuding ada dugaan persengkongkolan antara pemohon dengan majelis hakim. (Red)