LAMPUNG SELATAN - Rosdiana Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan dari fraksi PDI Perjuangan Sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 tahun 2020, tentang Kepemudaan, pada Jumat.(18/06/2021).
Acara Sosialisasi berlangsung di salah satu rumah kediaman warga Desa Margo Mulyo Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, Rosdiana di dampingi Jajaran Pemerintah Desa, dan di ikuti Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, serta warga Desa setempat, dengan menerapkan Protokol Kesehatan.
Dalam kesempatan nya Rosdiana mengatakan, kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah No 02 tahun 2020 merupakan barometer terhadap pemuda, karena para pemuda salah satu ujung tombak generasi pengganti mendatang untuk memajukan kegiatan di segala bidang.
"Sosialisasi Perda juga bertujuan untuk mengemas pemuda agar berperilaku baik, melakukan kegiatan yang positif, serta dapat menekan angka kriminalitas yang sering terjadi di beberapa tempat di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
Di harapkan kepada para orang tua yang mengikuti sosialisasi dapat menginformasikan kepada tetangga, serta bersama sama memantau aktifitas dan kegiatan putra putri nya agar tidak mengikuti arus globalisasi yang saat sekarang ini di anggap mengawatirkan" Pungkas Politisi PDI Perjuangan Rosdiana.
Wartawan: Asep.