Belanja Makan Minum Sekretariat DPRD Tubaba Tahun 2021 Terindikasi Kebocoran Anggaran

Iklan

Belanja Makan Minum Sekretariat DPRD Tubaba Tahun 2021 Terindikasi Kebocoran Anggaran

Redaksi
Jumat, Juli 02, 2021 | 20:40 WIB 0 Views Last Updated 2021-07-02T13:40:23Z


Suaralampung --- Belanja Makan Minum di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2021 Terindikasi Adanya Kebocoran Anggaran. Hal tersebut terlihat jelas dari Penetapan Metode Pengadaan yang di lakukan yaitu dengan Pengadaan Langsung akan tetapi metode penentuan harga berdasarkan Standar Satuan Harga (SSH).

Sementara, dalam metode pengadaan langsung mekanisme pembayaran yang seharusnya dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar, bukan berdasarkan harga ketetapan gubernur/bupati sehingga pengadaan belanja makan minum pada sekretariat DPRD Tubaba terindikasi adanya Mark Up Anggaran.

Sedangkan, pada metode pengadaan langsung mekanisme belanja dilakukan oleh satu orang pejabat pengadaan, tetapi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut diduga kurang memaksimalkan peranan dari pejabat pengadaan sehingga memperkuat dugaan adanya permainan.

Hal tersebut diduga menyalahi ketetapan yang tertuang dalam Perpres no 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang Jasa. Bagian Kelima
tentang Pejabat Pengadaan
Pada pasal 12 dengan jelas menyebutkan
Pejabat Pengadaan dalam Pengadaan Barang/Jasa 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d memiliki tugas:
a. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung;
b. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan 
Langsung untuk pengadaan Barang/Pekerjaan 
Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak 
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
c. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan 
Langsung untuk pengadaan Jasa Konsultansi yang 
bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta 
rupiah); dan
d. melaksanakan E-purchasing yang bernilai paling banyak 
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Dalam metode Pengadaan langsung PPK tidak perlu menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pengadaan langsung barang yang nilainya sampai dengan Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dapat dilakukan dengan cara pembelian / pembayaran langsung kepada Penyedia / pedagang. Tanda bukti transaksi/ perjanjian menggunakan bukti pembelian.

Untuk pengadaan langsung barang yang nilainya sampai dengan Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dapat dilakukan dengan cara pembelian / pembayaran langsung kepada Penyedia / pedagang. Tanda bukti transaksi / perjanjian menggunakan kuitansi.  Pengadaan Langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar.

Untuk pengadaan langsung barang yang nilainya sampai dengan Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dapat dilakukan dengan cara permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada Penyedia barang / pedagang. Tanda bukti transaksi / perjanjian menggunakan SPK. Penyedia Barang yang mengikuti Pengadaan Barang melalui Pengadaan Langsung diundang oleh ULP/Pejabat Pengadaan. Pengadaan Langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar. Jika harganya belum pasti, proses pengadaan langsung harus dilakukan sendiri oleh pejabat pengadaan.

Sedangkan, Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan. (pasal 16 ayat (3) Perpres 70/2013). Pengadaan langsung dilakukan dengan metode prakualifikasi, tetapi metode prakualifikasi tidak berlaku untuk pengadaan langsung barang. (Pasal 56 ayat (4a) Perpres 70/2012). Pengadaan Langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar, bukan berdasarkan harga ketetapan gubernur/bupati.

Agus Subagyo. Sekretaris DPRD Tubaba saat dikonfirmasi didepan kantor sekretariat DPRD tubaba. Rabu (30/6/2021). Berdalih dengan alasan kesalahan atas tidak di tayangkanya RUP Belanja Makan Minum di sekretariat DPRD Tubaba pada aplikasi Sirup merupakan kesalahan Pejabat sebelumnya.

Ketika dimintai keterangan alasan tidak di tayangkanya RUP belanja Makan minum bagian umum sekretariat daerah pada Aplikasi Sirup dengan Tegas Agus Subagyo berdalih bahwa dirinya telah memerintahkan untuk melakukan penayangan pada Unit Layanan Pengadaan.

" untuk kegiatan yang 2021 menyusunnya tahun 2020 waktu itu saya belum di sini sehingga saya belum bisa memberikan penjelasan, makanya coba di konfirmasi sama yang membidangi kalau seingat saya , sudah saya perintahkan semua pengadaan barang dan jasa harus masuk ke Sirup yang ada di sekretariat "Kelit Agus.

Ketika dimintai keterangan besaran Anggaran Belanja Makan Minum di Sekretariat DPRD Tubaba Tahun 2021 Agus Subagyo berkilah dengan alasan kurang begitu memahami.

"Waduh saya tidak ingat angkanya persis, karena banyak anggaran jadi saya tidak ingat persis"elaknya.

Ketika dimintai keterangan kejelasan dari pejabat pengadaan pada belanja makan minum di sekretariat DPRD Tubaba dengan nada ragu menjelaskan nama pejabat pengadaan namun dirinya berdalil dengan alasan bahwa pejabat pengadaan tersebut sedang mengikuti Reses.

" Kalau pejabat pengadaan kita sipadil dia yang punya sertifikat pengadaan, untuk hari ini lagi mendampingi DPRD Reses" ujarnya sambil berlalu.

Terpisah, di konfirmasi melalui selulernya, Erawan. KPA/ PPK Pengadaan Belanja Makan minum di sekretariat DPRD Tubaba terkait, 
Apakah kegiatan makan minum tersebut telah di laksanakan? 

Kejelasan Kegiatan tersebut dilakukan dengan cara swakelola atau dengan cara penyedia ?

Alasan Tidak di tayangkanya RUP kegiatan makan minum dalam sirup?
Siapa Pejabat Pengadaan pada kegiatan tersebut?
bagaimana metode pengadaan langsung tersebut di lakukan?
Apakah belanja langsung yang di buktikan dengan kuitansi/ nota  atau dengan SPK?
Serta penetapan harga satuan makan minum yang kita gunakan pada pengadaan tersebut?

Hingga berita di lansir belum ada balasan dari KPA/PPK kegiatan tersebut meskipun ponselnya dalam keadaan aktif. (Medi/Tim)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Belanja Makan Minum Sekretariat DPRD Tubaba Tahun 2021 Terindikasi Kebocoran Anggaran

Trending Now

Iklan

iklan