Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan Masuk Zona Orange Covid 19

Iklan

Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan Masuk Zona Orange Covid 19

Redaksi
Selasa, Juli 06, 2021 | 11:42 WIB 0 Views Last Updated 2021-07-06T04:42:33Z

LAMPUNG SELATAN - Situasi di wilayah Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan pada Juli 2021 di nyatakan Zona Orange hal itu di sampaikan Jhoni Irzal .S.Sos. Camat Jati Agung dalam sambutan pada pertemuan Rapat Kordinasi (RAKOR) tidak lanjut pertemuan rapat terbatas pada 05 Juli 2021 di tingkat Kabupaten Lampung Selatan terkait  penanganan merebak nya Virus Covid 19. di wilayah Lampung Selatan.

Pertemuan yang di gelar di Aula Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan pada hari Selasa.(06/07/2021)

Di hadiri Iptu Anwar Mayer Siregar Kapolsek Jati Agung, Letda Arh. Budiarto Danposramil Kecamatan Jati Agung, Putra Harapan KUPT Puskesmas Desa Banjar Agung, dan di ikuti Jajaran Pemerintah Desa Se kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, turut serta Trantib di wilayah Setempat.

Jhoni Irzal Juga mengatakan ada beberapa kecamatan di wilayah kabupaten yang telah di nyatakan zona merah akan tetapi untuk kecamatan Jati Agung masih di anggap Zona Oranye, kata nya 

Dirinya juga meminta kepada Jajaran Pemerintah Desa untuk mengaktifkan kembali pos pos jaga penanggulangan Covid 19, di setiap titik yang ada di wilayah Desa Se kecamatan Jati Agung, dia juga bersama jajaran terkait, akan mengagendakan razia masker bagi warga masyarakat yang tidak patuh dalam mengikuti protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker saat keluar beraktifitas kerja.

Jhoni Irzal juga meminta kepada perusahan yang bergerak di pelayanan pertokoan seperti Alfamart, Indomaret, dan sejenis nya untuk menutup usaha nya lebih awal, maksimal pada pukul 20.00 Wib.Pungkas Camat Jati Agung.

Di lokasi di bahas juga kegiatan Resepsi ( Hajatan) warga masyarakat yang harus mengikuti protokol kesehatan, dan juga dapat mengatur jadwal tamu yang di tentukan maksimal 50 tamu undangan Resepsi, serta dibagikan juga surat edaran Bupati Lampung Selatan No 14 Tahun tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Surat Edaran No 045.2/87/IV/2021. Tanggal 25 Juni 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).


Wartawan: Asep.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan Masuk Zona Orange Covid 19

Trending Now

Iklan

iklan