Mantan Kades Margodadi saat Di Konfirmasi Awak Media Berucap "No commen"

Iklan

Mantan Kades Margodadi saat Di Konfirmasi Awak Media Berucap "No commen"

Redaksi
Senin, Juli 19, 2021 | 14:21 WIB 0 Views Last Updated 2021-07-19T07:21:23Z

LAMPUNG SELATAN- Dari banyak nya pemberitaan di media oline, Sutrimo mantan Kepala Desa Margodadi Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, masa jabatan pada periode 2015 sampai 2021 yang di duga menggelapkan Dana Desa (DD) tahun 2018 dan 2019.

Seperti dana penyandang Disabilitas, angaran Dana Desa tahun 2018, dan anggaran pajak yang tidak di setor ke kas negara di tahun 2018 sebesar Rp 22.157.786. dan anggaran pajak tahun 2019 sebesar Rp.56.483.800

Dari sumber yang dapat di percaya yang di himpun awak media ada beberapa surat peryataan yang di tanda tangani di tahu 2018 dan di tahun 2019 tentang anggaran Dana Desa yang bergulir antara lain.

Surat peryataan dari inisial AA pada 10 Juni 2018 tentang Pemberdayaan, surat pernyataan inisial Pl pada 11 Juni 2018 tentang  Usaha Milik Desa (BUMDES), surat peryataan dari inisial JI pada 5 Oktober 2018 tentang Linmas,  surat peryataan dari inisial AA pada 6 Oktober 2018 tentang PKK.
Surat pernyataan dari inisial MS pada 5 Oktober 2018 Tentang Posyandu dan Pembinaan serta pemberdayaan,
6. Sofian bendahara Barang Desa 5 Oktober 2018, surat peryataan dari inisial DH pada 5 Oktober 2018 tentang Insentif yang tidak di menerima dan anggaran transportasi
Serta surat peryataan dari inisial SL pada 5 Oktober 2018 tentang Permasalahan Honor.

Serta ada juga pekerjaan fisik dan non fisik yang tidak terealisasi, dan terealisasi yang  Melebihi volume anggaran di antara nya.

"Kegiatan tidak terlaksana tahun 2018 Rp    23.265.640, Kegiatan sebagai dilaksanakan tahun 2018,  Rp 22.266.394, Kelebihan harga material tahun 2018 Rp.43.945.800
Kelebihan Volume Materi Al 2018 Rp 27.089.000, Kelebihan Upah karena di borongkan di tahun 2018 Rp.76.081.000.
Kegiatan tahun 2019, tidak terlaksana kegiatan tahun 2019 Rp.6.985.000,
Kegiatan sebagai dilaksanakan tahun 2019 Rp.5.587.888, Kelebihan Volume Harga tahun 2019 Rp.68.458.664, Kelebihan upah karena pekerja yang di borong kan tahun 2019 Rp.29.190.000, Kegiatan Antar tidak dilaksanakan 2018 dan 2019 Rp. 30.253.640.
Kegiatan yang dilaksanakan tahun 2018 dan 2019 Rp 27.854.282, Kelebihan harga tahun 2018 dan 2019 Rp. 43.945.800, Kelebihan Volume Harga Tahun 2018 dan 2019  Rp 95.547.664. Kelebihan Upah karena diborong kan tahun 2018 dan 2019  Rp 105.271.00. di perkirakan negara di rugikan sebesar Rp. 302.872.386, 

Dan pada saat awak media mengkonfirmasi hal tersebut kepada Sutrimao selaku mantan kepala, di rumah Kediaman nya Di Desa Margodadi Kecamatan Jati Agung Kabupaten Selatan pada Senin( 19/07/2021)

Sutrimo mengatakan No Comment, Nanti Ketemu di Pengadilan saja, Ucap nya.


Wartawan: Asep.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mantan Kades Margodadi saat Di Konfirmasi Awak Media Berucap "No commen"

Trending Now

Iklan

iklan