Sebanyak 55 Warga Binaan Rutan Kotabumi Mendapatkan Hak Asimilasi di Rumah

Iklan

Sebanyak 55 Warga Binaan Rutan Kotabumi Mendapatkan Hak Asimilasi di Rumah

Redaksi
Selasa, Juli 20, 2021 | 01:20 WIB 0 Views Last Updated 2021-07-19T18:20:58Z

Suaralampung.com, Kotabumi -

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi dalam rangka melaksanakan Permenkumham nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. memberikan asimilasi di rumah bagi 55 orang WBP.

Pada hari ini dilaksanakan kegiatan serah terima WBP yang menjalani Asimilasi di rumah dari Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Mukhlisin Fardi, Amd.IP., S.H.,MH, kepada Bapas Kelas II Kotabumi yang diwakili oleh Kasubsi BKD, M.Amran Faisol, SH.
"Sampai dengan 31 Desember 2021 rutan Kotabumi akan memulangkan kurang lebih 83 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, hari ini (19/07/2021) kita memulangkan 55 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)," Karutan menjelaskan.

"Di Permenkumham itu sudah diatur jelas, bahwa yang tidak mendapatkan hak asimilasi yaitu perkara Pembunuhan, Perampokan, Korupsi, Terorisme, Asusila, Perlindungan Anak, serta Narkotika lebih dari 5 tahun (PP 99)," lanjutnya. Karutan berpesan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang menjalankan asimilasi di rumah ini, agar tetap menjaga kelakuan baik serta jangan melanggar, jika melanggar makan akan dijemput kembali oleh pihak kepolisian dan menjalani sisa pidana dan ditambah pidana barunya. 

"Kami berharap Warga Binaan Pemasyarakat dapat kembali bermasyarakat serta tidak melakukan tindak pidana kembali. Satu lagi, telah saya jelaskan dan tegaskan pada saat sosialisasi Permenkumham (24 tahun 2021) kepada seluruh WBP, bahwa seluruh layanan pemasyarakatan di rutan Kelas IIB Kotabumi tidak dipungut biaya," kata Karutan. Ditempat yang sama, Kepala Bapas Kelas II Kotabumi diwakili M. Amran Faisol, S.H sebagai Kasubsi BKD menerangkan setelah menerima Warga Binaan Pemasyarakatan dari Rutan Kotabumi maka pihak lapas akan melakukan pembinaan kepada WBP sampai masa pidana berakhir. (Tik/Red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sebanyak 55 Warga Binaan Rutan Kotabumi Mendapatkan Hak Asimilasi di Rumah

Trending Now

Iklan

iklan