Soroti Call Center Satgas Covid di Lampung, Ombudsman: Harus Ada dan Harus Merespon

Iklan

Soroti Call Center Satgas Covid di Lampung, Ombudsman: Harus Ada dan Harus Merespon

Redaksi
Jumat, Juli 30, 2021 | 08:05 WIB 0 Views Last Updated 2021-07-30T01:06:03Z



Bandar Lampung (28/7/2021),
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf menyampaikan atensinya kepada Satgas Covid khususnya di Seluruh Kabupaten/Kota serta di Provinsi Lampung. Pasalnya Ombudsman menerima konsultasi yang cukup banyak sejak 1 Juli 2021 sampai saat ini terkait tidak adanya Call Center Satgas Covid di daerah dan/atau tidak dapat dihubungi. 

"Terdapat banyak konsultasi yang kami terima. Ada yang terkait tidak adanya Call Center Satgas Covid di beberapa Kabupaten, sedangkan untuk daerah yang memiliki Call Center Satgas Covid sulit dihubungi maupun nomor sudah tidak aktif atau kurang merespon ketika ada pasien yang terpapar ingin melapor dan meminta tindakan lebih lanjut", ungkapnya Nur Rakhman.

Pihaknya mengimbau agar tiap daerah menyediakan Call Center Satgas Covid yang dapat diakses masyarakat baik terkait laporan ketika terpapar Covid dan memperoleh edukasi dalam isolasi mandiri maupun terkait laporan keramaian.

"Untuk daerah yang tidak kami temukan Call Centernya, masyarakat yang berkonsultasi kami arahkan ke puskesmas terdekat atau melalui Call Center Satgas Covid Provinsi. Maka kami tekankan Kepala Daerah tiap Kabupaten/Kota agar memiliki Call Center yang aktif dan mudah di akses masyarakat, begitu pula dengan Call Center Satgas Covid Provinsi Lampung harus selalu aktif. Hal tersebut untuk merespon masyarakat baik yang memerlukan edukasi dalam pelaksanaan isolasi mandiri jika ia bergejala ringan maupun masyarakat yang mengadukan keramaian." Jelas Nur Rakhman. 

Pihaknya juga mengaku memperolah konsultasi keluhan masyarakat yang kontak erat dengan pasien positif Covid, namun kecewa dengan pelayanan Puskesmas.

"Iya jadi masyarakat ini ke Puskesmas mengaku ditolak oleh pihak Puskesmas untuk melakukan Swab dengan alasan birokrasinya lama untuk melapor ke pihak Dinas Kesehatan sampai ke surveilans dapat mengunjungi sehingga disarankan Swab Mandiri. Nah kalo menengah ke atas mungkin ada uangnya, bagaimana kalo orang kurang mampu? Maka selain tidak terdata masyarakat seolah disuruh menyembuhkan diri sendiri tanpa solusi apa-apa." Ungkap Nur 

Mengenai kegiatan yang menimbulkan keramaian pihaknya juga menyatakan perlu atensi khusus terkait pengaduan oleh masyarakat. Pihaknya memahami komitmen Kepala Daerah dalam penerapan protokol pencegahan Covid-19, namun hal tersebut perlu diimbangi dengan Satgas Covid di daerah yang cepat tanggap.

"Kami paham tiap lapisan telah bekerja dengan keras baik Kepala Daerah, tim Satgas Covid dan terutama para tenaga kesehatan. Tetapi kita tidak boleh lalai karena masyarakat membutuhkan rasa nyaman dan kita memiliki tugas melayani. Laporan keramaian adalah hal yang juga harus direspon oleh pemerintah agar pencegahan penularan Covid-19 dapat dikendalikan," Tegar Nur Rakhman.

Ombudsman menyarankan agar Satgas Covid dapat membuatkan focal point yang lebih terinci seperti misalnya membuat call center per Kelurahan/Desa, sehingga Admin Call Center tidak akan kewalahan ketika mendapatkan banyak laporan masyarakat yang terpapar. 

Selain itu Puskesmas yang merupakan fasilitas kesehatan yang paling mudah diakses masyarakat maupun surveilans harus lebih aktif tanpa alasan birokrasi agar dapat mendata dan setidaknya memberikan edukasi awal bagi pasien isolasi mandiri. Karena pada Instruksi Gubernur Lampung Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pun telah ditekankan bahwa penguatan 3 T (testing, tracing, treatment) perlu terus diterapkan agar penyebaran virus ini tetap terkendali dan dapat terus dilakukan pencegahan secara signifikan. 

Pada sisi lainnya pihaknya juga mengingatkan masyarakat Lampung agar tidak bosan menerapkan protokol pencegahan Covid 19 dan saling bahu membahu untuk mengingatkan sesama.

"Untuk masyarakat marilah kita jaga diri kita lebih ketat lagi, pandemi ini tidak main-main, dalam kurun waktu yang singkat ini, banyak nyawa di Provinsi Lampung sudah direnggut, mari terapkan Prokes Ketat dan 5 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi." Tutupnya.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Soroti Call Center Satgas Covid di Lampung, Ombudsman: Harus Ada dan Harus Merespon

Trending Now

Iklan

iklan