LSM Gencar: Proyek Siluman Di Jalan Desa Bagelen Diduga Langgar Peraturan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Bupati Pesawaran Diharapkan Mengambil Sikap.

Iklan

LSM Gencar: Proyek Siluman Di Jalan Desa Bagelen Diduga Langgar Peraturan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Bupati Pesawaran Diharapkan Mengambil Sikap.

Redaksi
Kamis, Agustus 05, 2021 | 22:05 WIB 0 Views Last Updated 2021-08-05T15:05:26Z

Pesawaran - Diduga langgar ketentuan pamerintah terkait keterbukaan infirmasi publik, Ketua LSM Gencar Kabupaten Pesawaran Ahmad Yani mengaku kecewa atas pelaksana-an pengaspalan jalan Desa Bagelen Gedong tataan, Rabu (4/8/2021)

Kakecewaan yang ia sampaikan kepada awak media terkait pelaksanan pengaspalan jalan desa Bagelen yang diduga sudah melanggar ketentuan peraturan undang-undang.


"Papan nama proyek salah satu kelengkapan dari pada kontraktor, didalam aturan itu harus memang ada papan nama proyek. Dalam hal ini jelas- jelas bahwa itu melanggar aturan yang telah ditentukan dari pada jasa konstruksi," katanya

Ia menyatakan, setidaknya kontraktor proyek juga ikut serta dalam menjalankan peraturan Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dan pada Kepres Nomor 80 Tahun 2003,  yang mana rekanan wajib mengin­formasikan kepada publik terkait pelaksanan, nama perusahaan, penga­wasan dan yang lainya, 


Panitia sudah seharusnya mengingatkan kepada kontraktornya untuk segelar memasang papan nama proyek. Tapi ternyata di lapangan dari mulainya pekerjaan sampai selesai proyek tidak terpasang papan nama proyek.

"Dalam hal ini agar kita bisa sebagai praktisi daripada sosial kontrol dapat untuk artinya mengawasi jalannya pembangunan itu sesuai dengan tujuan pemerintah daerah dalam rangka menggulirkan roda pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan- ketentuan yang ada regulasi dari pada jasa konstruksi tersebut," paparnya.

Lanjutnya lagi Ahmad Yani menwgaskan, hal ini sebaiknya untuk tertib dari pada tatanan pemerintahan didalam infrastruktur maka penuhi aturan-aturan yang telah ditentukan daripada pelaksanaan proyek tersebut.

"Jadi dalam hal ini pimpinan proyek (Pimpro) ini harus bertanggung jawab dalam pengawasan proyek itu. 

Saya sebagai Ketua LSM Gencar mengharapkan pekerjaan tersebut dibongkar ulang karena masyarakat setempat merasa kurang puas dengan hasil pekerjaan itu.

"Saya sangat berharap kepada yang punya pekerjaan untuk mengikuti permintaan masyarakat karena jalan tersebut sangat dimanfaatkan masyarakat setempat,"tegasnya.

Terpisah, Budi salah satu warga setempat mengatakan pekerjaan itu kurang bagus karena aspalnya sangat tipis disamping pekerjaanya pada malam hari sehingga hasil jalan masih banyak yang bergelombang alias tidak rapi.

"Bahkan pengendara dari desa lain melintasi jalan itu banyak yang komen bahwa kok pembangunan jalan ini tipis amat aspalnya dan bergelombang lagi tidak rapi,"pungkas. (Zainal/Red/Dkk).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • LSM Gencar: Proyek Siluman Di Jalan Desa Bagelen Diduga Langgar Peraturan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Bupati Pesawaran Diharapkan Mengambil Sikap.

Trending Now

Iklan

iklan