Soal LKPJ Dan LPPA Tidak Sinkron, LSM NGO GMC & GIPAK : BPBD Lamtim Terkesan Lucu, DPRD Lamtim Harus Tanggung Jawab

Iklan

Soal LKPJ Dan LPPA Tidak Sinkron, LSM NGO GMC & GIPAK : BPBD Lamtim Terkesan Lucu, DPRD Lamtim Harus Tanggung Jawab

Redaksi
Senin, Agustus 09, 2021 | 23:37 WIB 0 Views Last Updated 2021-08-09T16:38:00Z

Lampung Timur : Sekjen DPP NGO Gerakan Masyarakat Cerdas (GMC) Rini Mulyati didampingi Ketua Umum LSM GIPAK Arif Setiawan sebut BPBD Lamtim terkesan lucu, hal itu dilihat dari hasil keterangan surat jawaban dari pihak BPBD Lamtim atas surat klarifikasi yang di kirim oleh LSM tersebut beberapa waktu lalu.

Di jelaskan Rini, saat membedah Surat balasan Klarifikasi dari BPBD Lampung Timur, jika pihak BPBD Lamtim beralasan bahwa itu salah ketik, maka perlu diingatkan bahwa ini merupakan laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Lampung Timur. 

"Kalau berbicara anggaran angka yg tertulis itu tidak boleh salah, Apalagi ini bicara tentang laporan pertanggungjawaban keuangan daerah, Khususnya untuk Lampung Timur,  Kemudian kita membandingkan keterangan yang di jelaskan BPBD Kabupaten Lampung Timur ini dalam LKPJ dan LPPA tidak sinkron, yang satu di jelaskan besar anggaran kurang lebih 2 Milyar, dan  yang satunya lagi 3 Milyar, jadi Dasar BPBD Lampung Timur membuat Laporan pertanggungjawaban itu dasarnya apa jika menyuguhkan data yang berbeda satu sama lainnya,"tanya Rini dalam keterangannya kepada sejumlah media.

Kemudian, lanjut Rini, di dalam jawaban Klarifikasi BPBD Lampung Timur di jelaskan tidak mempengaruhi Realisasi anggaran tersebut. Namun anggaran dalam LKPJ dan LPPA tidak sama, sehingga akan mempengaruhi pelaksanaan kegiatannya. 

Bahkan, menurut Rini, pihak DPRD Lamtim juga harus bertanggung jawab atas tidak singkronnya anggaran dalam LKPJ dan LPPA.

"Hal ini tentunya menjadi Pertanyaan Besar dari Lembaga Kami, bagaimana tidak mempengaruhi jika keterangan antara LKPJ dan LPPA saja tidak sama. Ini baru bicara angka saja sudah bilang salah ketik, bagaimana dengan pelaksanaan teknis kegiatannya. Dan menjadi pertanyaan juga bagi kami bagaimana ini bisa luput dari kacamata para legislator di senayan Lampung Timur, sementara pada kenyataannya LKPJ dan LPPA ini melalui proses pembahasan di DPRD Kabupaten Lampung Timur,"ucap Rini lagi.

Di tempat yang sama, Ketua Umum DPP LSM Gerakan Independet Pemberantasan Korupsi (GIPAK) Arif Setiwan menyampaikan, khususnya kepada pihak Eksekutif & Legistif di Lampung Timur agar penyusunan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) dan  LPPA agar harus dipersiapkan dan dilakukan dengan cermat.

Menurut Arif, berdasarkan aturan penyusunan LKPJ dan LPPA itu harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dimana, hakekat dari laporan itu adalah sebagai progress report atas penyelenggaraan pemerintah daerah selama satu tahun.

Disamping itu, LKPJ dan LPPA juga menjadi sarana untuk mengimplementasikan azas transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah serta berfungsi sebagai sarana pengawasan bagi DPRD terhadap jalannya penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Laporan yang dibuat akan dievaluasi dan dipakai sebagai dasar bagi pemerintah untuk menetapkan peringkat dan status kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional untuk provinsi dan kabupaten Peringkat kinerja nantinya akan ditetapkan dengan pengelompokan kinerja penyelenggaraan daerah dalam beberapa prestasi. Yakni, prestasi sangat tinggi, tinggi, sedang dan rendah,"Singkat Arif kepada media.

Pewarta:Mandra Aditama
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Soal LKPJ Dan LPPA Tidak Sinkron, LSM NGO GMC & GIPAK : BPBD Lamtim Terkesan Lucu, DPRD Lamtim Harus Tanggung Jawab

Trending Now

Iklan

iklan