Belum Memiliki Buku Register Desa dan KIB, Pembangunan Fisik Infrastruktur Tiyuh Candra Jaya Terindikasi Dugaan Fiktif

Iklan

Belum Memiliki Buku Register Desa dan KIB, Pembangunan Fisik Infrastruktur Tiyuh Candra Jaya Terindikasi Dugaan Fiktif

Redaksi
Minggu, September 19, 2021 | 16:23 WIB 0 Views Last Updated 2021-09-19T09:23:00Z



SuaraLampung.com-Tubaba
Serangkaian Kegiatan Pembangunan Fisik Infrastruktur  Tiyuh Candra Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT ) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Terindikasi Dugaan Fiktif

Hal itu Terlihat jelas dengan belum adanya Buku Register Tiyuh, dan Kartu Identitas Barang, sedangkan Masa  jabatan Kepalo tiyuh sebagaimana dimaksud telah mendekati akhir masa jabatan dan menjelang detik detik Serah terima jabatan. sehingga berbagai pelaksanaan kegiatan Pembangunan Tiyuh tersebut mengarah pada dugaan Fiktif.

Sementara, dari serangkaian pelaksanaan pembangunan Fisik Infrastruktur Tiyuh tersebut, belum memiliki bukti bahwasanya pembangunan tersebut merupakan Aset Tiyuh, hal itu di sebabkan berbagai Aset hasil dari pembangunan tiyuh belum di lengkapi dengan papan informasi yang menyatakan bahwa aset tersebut milik tiyuh berdasarkan no Sertifikat. 

Diperparah pada pencatatan Administrasi, hingga saat ini pihak tiyuh belum bisa menunjukkan adanya Buku Peraturan Tiyuh, Buku Keputusan Kepalo Tiyuh, Buku Inventarisasi Aset, Buku Kode fikasi Aset dan Buku Rab dan Buku buku lainya, sehingga Progres Capaian Pembangunan tiyuh tersebut diduga Cacat Administrasi.

semakin diperparah pada Pengelolaan Barang Milik Daerah, di tahapan pengamanan dan pemeliharaan aset dari serangkaian kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud belum dilengkapi papan informasi yang menyebutkan aset milik pemerintah Tiyuh berdasarkan No sertifikat bahkan berbagai aset tersebut belum di lengkapi dengan Kartu Identitas Barang (KIB).

sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintahan Desa.
Pada pasal 1 no 5 dengan jelas menjabarkan, Administrasi Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa.

Cakupan Buku Register Desa meliputi, Administrasi Umum adalah pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan pemerintahan Desa pada Buku Administrasi Umum.
Administrasi Penduduk adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kependudukan pada Buku Administrasi Penduduk.
Administrasi Keuangan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pengelolaan keuangan Desa pada Buku Administrasi Keuangan.
Administrasi Pembangunan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat pada Buku Administrasi Pembangunan.

Bagian Kelima Administrasi Pembangunan Pasal 8 yakni, Kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dimuat dalam Administrasi Pembangunan. Administrasi Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi, Buku Rencana Kerja Pembangunan Desa, Buku Kegiatan Pembangunan, Buku Inventarisasi Hasil-hasil Pembangunan. 

Namun hingga saat ini pemerintah tiyuh belum banyak memahami adanya Buku-buku sebagaimana dimaksud, bahkan belum memiliki  berbagai buku tersebut sementara masa jabatan kepalo tiyuh hampir usai sehingga serangkaian kegiatan pelaksanaan pembangunan tiyuh tersebut terindikasi mengarah pada dugaan Fiktif.

Hal itu juga di jelaskan pula dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
No 19 Tahun 2016
Tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pada Bab VIII tentang
Pengamanan dan Pemeliharaan
Bagian Pertama
Pengamanan
Paragraf Kesatu
Prinsip Umum
Pasal 296 ayat, (1) Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.
(2) Pengamanan barang milik daerah sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1), meliputi:
a.pengamanan fisik;
b. pengamanan administrasi; dan
c. pengamanan hukum.

(1) Bukti kepemilikan barang milik daerah wajib disimpan dengan tertib dan aman.
(2) Penyimpanan bukti kepemilikan barang milik daerah dilakukan oleh Pengelola Barang. b. melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. melengkapi bukti kepemilikan dan/atau menyimpan sertifikat tanah;
2. membuat kartu identitas barang;
3. melaksanakan inventarisasi/sensus barang milik daerah sekali dalam 5 (lima) tahun serta melaporkan hasilnya; dan
4. mencatat dalam Daftar Barang Pengelola/
Pengguna Barang/Kuasa Pengguna.

Akan tetapi, pihak tiyuh kurang begitu memahami adanya buku register tiyuh, bahkan hingga saat ini kejelasan dari hasil pembangunan tersebut belum di lengkapi dengan Kartu Identitas Barang (KIB).

Berdasarkan Dokumen yang di peroleh Suaralampung.com. Tiyuh Candra Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) didapati serangkaian kegiatan pembangunan fisik infrastruktur yang bersumber dari Dana Desa (DD) dari tahun 2018- 2021 dengan pagu anggaran sekitar Rp.

Pada Tahun 2018, di pusatkan untuk, Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp. 27.550.000 .
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Penerangan Desa Rp. 14.267.000.
Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD Rp. 22.856.500.
Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa) Rp. 2.030.500.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) ** Rp. 25.970.000.
Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) Rp. 32.652.000.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** Rp. 10.000.000 .

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** Rp. 137.697.000.
Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp. 1.800.000.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp. 157.310.000.
Pemeliharaan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan Milik Desa Rp. 2.400.000.

Selanjutnya pada tahun 2019
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa ** Rp. 1.200.000 .
Pelaksanaan Pembangunan Desa
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp. 17.175.000 .
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp. 27.550.000 .

Kemudian pada tahun 2020. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** Rp. 13.500.000 .
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan** Rp. 198.545.000.
Pelaksanaan Pembangunan Desa
Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp. 5.000.000.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** Rp. 11.148.000 .
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp. 41.950.000 .

Di tahun 2021. 
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa ** Rp. 3.600.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** Rp. 11.148.000.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp. 41.950.000 Rp. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** Rp. 2.420.000
Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp. 5.000.000.

Kusno, Kepala Tiyuh Candra Jaya. diruang kerjanya. Selasa (7/9/2021) menjelaskan bahwasanya berbagai buku tersebut telah ada dan di bukukan setiap tahunya, dan keberadaan dari berbagai buku tersebut di pusatkan pada taman bacaan tiyuh.

" Arsip semua ada, karena waktu itu kami disuruh buat taman baca, kebetulan taman baca kita ada di gedung tk" Kelit dia. 

Sementara dirinya menegaskan bahwasanya berbagai berbagai kegiatan telah di bukukan tiap tahun, akan tetapi buku-buku sebagaimana di maksud hanya bisa dilihat apabila adanya pemeriksaan dari inspektorat, dan pemeriksaan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Tiyuh (DPMT) setempat. di karenakan akhir masa jabatan berakhir pada bulan Desember mendatang.

" Kenapa tidak bisa di lihat, cuma yang bisa melihat itu dalam kontek pemeriksaan inspektorat, PMD, untuk apa juga masyarakat tahu soalnya tiap tahunnya saya keliling saya informasikan hasil pembangunan saya" elaknya

Lebih lanjut, Kusno. mengarahkan salah seorang aparatur tiyuh untuk melakukan kroscek diperpustakaan tersebut.

Akan tetapi bangunan perpustakaan sebagaimana dimaksud sudah dalam kondisi tidak memungkinkan sehingga salah seorang Aparatur Tiyuh menunjukan ruangan kelas merupakan Ruang Kelas Taman Kanak-kanak (TK) dan buku sebagaimana di maksud tidak jelas keberadaannya. 

Terpisah, Galak Jurniawan. Selaku RK sekaligus Stap Kepala Tiyuh setempat, di ruang kelas TK menjelaskan kurang memahami adanya buku sebagaimana di maksud di karenakan dirinya hanya di minta untuk mengarahkan ke ruang belajar TK tiyuh setempat.

"Kalau untuk buku -bukunya kurang paham saya, pokoknya kalau di sini banyak buku anak anak, kalau saya yang mau tunjukin tidak ada, apa bukunya di ambil atau apa saya tidak tau, " beber Galak Jurniawan dengan wajah bingung. ( Medy)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Belum Memiliki Buku Register Desa dan KIB, Pembangunan Fisik Infrastruktur Tiyuh Candra Jaya Terindikasi Dugaan Fiktif

Trending Now

Iklan

iklan