Diduga Gelapkan Dana Desa Tahun 2019, Kades Kresno Widodo Tegineneng Ditahan Mapolres Pesawaran.

Iklan

Diduga Gelapkan Dana Desa Tahun 2019, Kades Kresno Widodo Tegineneng Ditahan Mapolres Pesawaran.

Redaksi
Sabtu, September 04, 2021 | 09:37 WIB 0 Views Last Updated 2021-09-04T02:37:28Z

Pesawaran - Kepala desa Kresno Widodo, kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Kades (SP) 47 Tahun di tahan Mapolres Pesawaran atas adanya dugaan penggelapan dana desa tahun 2019 lalu. Hal tersebut terungkap berdasarkan  :   LP / A - 380 / VI / 2020 / POLDA LAMPUNG / RES PESAWARANTanggal 25 Juni 2020.


Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo, S.Ik, M.H, yang di wakili AKP Eko Rendi Oktama, S.H mengatakan dalam laporan APBDesa Tahun anggaran 2019 yang diduga ada perbuatan melawan hukum (Korupsi) dengan dalih pembangunan yang menggunakan Dana Desa.



"Tahun Anggaran 2019, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keungan APBDes Desa Kresno Widodo khususnya dalam bidang pembangunan yang diduga dilakukan oleh tersangka SP Bin SJ selaku Kepala Desa Kresno Widodo dan tersangka selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dengan seluruh dalan kegiatan pembangunan yang ada di Desa Kresno Widodo senilai Rp. 734.080.000"


"Pembangunan tersebut dalam proses pembelian bahan bahan material dan pembayaran upah tenaga kerja semuanya dilakukan oleh tersangka (SP) selaku Kepala Desa, yang seharusnya proses pembangunan dalam melakukan melakukan pembelian bahan bahan material dan pembayaran upah tenaga kerja tersebut dilakukan oleh saksi SUHARDI selaku Kasi kesejahteraan yang juga merangkap selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)" Katanya, sabtu (4/9/2021).


Lebih lanjut Menambahkan, "Kasi kesejahteraan (SUHARDI) yang juga merangkap selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam bidang pembangunan, dalam prosesnya mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) anggaran Dana Desa dengan meminta anggaran pembayaran kepada saksi YANTI MANDASARI selaku Kaur Keuangan/Bendahara, namun hal tersebut tidak bisa dilaksanakan saksi YANTI MANDASARI selaku Kaur Keuangan/Bendahara karena uang Dana Desa tidak dipegang oleh Saksi YANTI MANDASARI, melainkan uang Dana Desa dipegang langsung oleh Tersangka SP selaku Kepala Desa" Jelasnya


"Tersangka (SP) Selaku kepala desa yang secara langsung melaksanakan proses pembangunan dengan cara membelikan bahan material dan melakukan pembayaran terhadap upah tenaga kerja, namun anggaran yang dibayarkan oleh Tersangka (SP) tidak sesuai dengan apa yang telah dibuat dan ajukan oleh sdr. SUHARDI selaku Ketua TPK berdasarkan Surat Permintaan Pembayaraan (SPP), Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Tanda Bukti Pengeluaran Uang dan Bukti Pencairan SPP, yang telah disetujui oleh Tersangka (SP) selaku Kepala Desa atas pengeluaran kegiatan seluruh pembangunan sebesar Rp. 734.080.000,- yang ditetapkan dalam APBDesa berdasarkan  laporan hasil hudit perhitungan kerugaian keuangan negara atas pekerjaan pembangunan infrastruktur TA 2019 Desa Kresno Widodo Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran dengan hasil temuan sebesar Rp. 479.782.499,00" Terangnya


Atas kejadian tersebut, tersangka diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah.
Wartawan: Ryal.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Gelapkan Dana Desa Tahun 2019, Kades Kresno Widodo Tegineneng Ditahan Mapolres Pesawaran.

Trending Now

Iklan

iklan