Polsek Sekampung Udik Dalami Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Oleh Pensiunan Guru

Iklan

Polsek Sekampung Udik Dalami Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Oleh Pensiunan Guru

Redaksi
Kamis, September 23, 2021 | 16:29 WIB 0 Views Last Updated 2021-09-23T09:30:11Z

Oknum pensiunan Guru diduga telah melakukan pemalsuan tanda tangan hanya untuk memiliki sebuah lahan pekarangan yang kini telah di dirikan rumah oleh sang pemalsu tanda tangan.

Samino seorang pensiunan guru adalah warga Desa pugung Raharjo dusun 05 RT 24 kecamatan Sekampung udik Kabupaten Lampung timur diduga melakukan pemalsuan Tanda Tangan beberapa orang dalam sebuah surat Segel untuk kepemilikan lahan, hal ini terungkap setelah anak almarhum Suparman mempertanyakan lahan pekarangan yang diketahui dulu adalah milik ayah mereka yaitu almarhum Suparman.

Dalam surat Segel yang tertera nama penjual adalah Suwarsih (65th) dan nama adik-adiknya yaitu Suwarto, Suwarni, Suwandi dan almarhum suwati, tanda tangan mereka inilah yang telah Palsukan oleh Samino pada tahun 1994 Lalu.

Mengetahui pencatutan nama dan tanda tangan yang di palsukan sehingga satu keluarga ini tidak terima, karna merasa tidak pernah menjual dan menandatangani surat Segel yang dimaksud sehingga mereka melaporkan perbuatan tersebut ke Pihak Kepolisian sektor sekampung udik.

Dalam hal tersebut saat di konfirmasi media suaralampung.com Kapolsek sekampung udik iptu Eko Budiarto mengatakan laporan Suwarsih dan keluarganya saat ini sedang dalam tahapan pendalaman untuk mengumpulkan dua alat bukti salah satunya surat Segel aslinya.

" Untuk perkara yang di laporkan kita masih dalam penyelidikan dan pendalaman untuk mencari alat bukti sekarang masih kurang alat buktinya, untuk sementara saksi-saksi silahkan tunggu, kalaupun ada keterangan tambahan bisa kita tampung dulu, tetep perkara ini kita jalankan dan kita upayakan memenuhi keadilan" ujar Kapolsek sekampung udik.

Sementara Suwarsih selaku pelapor menyangkan lambannya pihak penegak hukum memproses kasus ini, karna dia(Suwarsih) dan adik-adiknya tidak pernah merasa tanda tangan dan tidak pernah merasa melakukan penjualan tanah pekarangan terhadap Samino dan Suwarsih tidak kenal dengan Samino sebelumnya lalu bagaimana bisa menjual dan menandatangani surat Segel yang dimaksud.

Bahkan pada awalnya pihak Samino dan keluarga berupaya untuk mengajak penyelesaian secara kekeluargaan melalui seseorang berinisial H yang menjembatani namun tidak menemukan titik temu karna pihak pelaku pemalsu Tanda Tangan dan penyerobotan lahan ini akan membayar lahan seluas 907 meter persegi tersebut dengan harga Rp.20.000.000;00(dua puluh juta rupiah) dan meminta jangan sampai melalui proses hukum.

" saya dan keluarga sangat menyayangkan lambannya proses hukum ini, karna sudah jelas-jelas saya tidak pernah menjual lahan ataupun menandatangani surat Segel tersebut dan adik-adik saya pun tidak pernah membubuhkan tandatangan, kami siap walaupun mau di sumpah apapun karna kami tidak pernah merasa melakukan itu" ujarnya.

Lanjut Suwarsih" ada apa dengan kasus ini sebenarnya, tanda tangan kami sekeluarga di palsukan, setelah kami melaporkan namun proses di buat ngambang terhadap laporan kami, saya jauh-jauh dari pesisir barat ke Lampung timur ingin meminta keadilan atas ketidak benaran yang dilakukan oleh orang yang mencatut nama keluarga saya dan memalsukan Tanda tangan kami sekeluarga" tutup Suwarsih.

Pewarta: Raja








Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polsek Sekampung Udik Dalami Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Oleh Pensiunan Guru

Trending Now

Iklan

iklan