Lanjutnya, " Penyamaran menjadi seorang sopir Truck, berhenti disebuah warung tersebut dan tak lama kemudian sopir undercover (Menyamar - Red) mencoba membeli sabu seharga Rp. 200.000 kepada tersangka saat akan memberikan sabu tersebut dengan sigap anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka (Artis Patroli - Red) " Katanya
Lalu, "Dilakukan penggeledahan dan ditemukan BB narkotika jenis sabu dan BB Uang hasil penjualan, berdaskan hasil introgasi barang (sabu) tersebut dibeli dari saudara RAJO (tertangkap), berikut barang bukti diantaranya -6 (enam) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu brutto : 1,06 gram. - uang tunai Rp. 750.000 - 1 (satu) unit Handphone merk Oppo F11 pro, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut" Tambahnya,
Guna mempertanggung jawabkan perbuatan nya, Artis patroli Polres pesawarah diduga sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mana bermuatan,
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
☆Wartawan: Ryal☆.