Untuk Mempertahankan Hak Serta Nama Baik Suwarsih Dan Keluarga Laporkan Pemalsu Tanda Tangan.

Iklan

Untuk Mempertahankan Hak Serta Nama Baik Suwarsih Dan Keluarga Laporkan Pemalsu Tanda Tangan.

Redaksi
Jumat, September 10, 2021 | 15:17 WIB 0 Views Last Updated 2021-09-10T08:17:44Z

Perjuangkan Tanah Orang Tua, Warga Siring Seluang, Pekon Mon Kecamatan nyambut, kabupaten pesisir barat, asal Lampung timur bernama Suwarsih (60)., Bersama adik-adiknya melaporkan Samino seorang warga RT 24 dusun 05 desa pugung Raharjo, kecamatan Sekampung udik Kabupaten Lampung timur ke Mapolsek sekampung udik, dengan tuduhan pencatutan nama dalam pembelian tanah pekarangan dan dugaan pemalsuan tanda tangan oleh Samino.

Suwarsih (65) Usai di dari Berita Acara Pemeriksaan di temui Suaralampung.com menjelaskan tujuan kedatangannya untuk mengadukan perihal Pemalsuan tanda tangan terkait tanah milik almarhum orang tuanya yang kini telah didirikan rumah oleh Samino yang mana dirinya dan adik-adiknya tidak pernah merasa menjualnya kepada terlapor, mirisnya saat di pertanyakan pihak keluarga Suwarsih, jawaban dari Samino awalnya berganti-ganti nama penjual namun setelah diminta untuk menunjukkan surat yang dimiliki oleh Samino, ternyata dalam surat Segel penjualan tertera nama Suwarsih.

Setelah mengetahui hal tersebut pihak adik-adiknya coba menghubungi dirinya yang berada di kabupaten pesisir barat, alhasil dari percakapan via ponsel Suwarsih mengatakan tidak pernah menjual lahan pekarangan tersebut dan tidak kenal dengan yang namanya Samino, untuk meluruskan persoalan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam keluarga ibu (65) ini memilih pulang ke Lampung timur.

" Saya tidak pernah merasa menjual lahan pekarangan itu, karna saya pergi dari desa pugung Raharjo bersama suami dan anak-anak ke pesisir barat pada tahun 1982 dan menetap disana, pulang pada saat ibu saya meninggal dunia sekitar tahun 2015 lalu" ujarnya.

Lanjut Suwarsih," saya pulang ini karna tidak mau adik-adik saya berprasangka kurang baik terhadap saya, dan setelah sampai di Lampung timur saya diberikan photo copy surat Segel yang mencantumkan nama saya sebagai penjualannya pada tahun 1994, sedangkan saya tidak pernah pulang tidak pernah menjual dan kenal pun tidak dengan yang namanya Samino, dan dalam surat tersebut tertera juga tanda tangan adik-adik saya, setelah ditanyakan terkait tanda tangan itu mereka mengatakan tidak merasa menandatangani surat apapun tentang penjualan tanah pekarangan orang tua kami" tegas Suwarsih.

" Intinya tidak terima nama saya di sebut sebagai penjual tanah tersebut dan tanda tangan saya dan adik-adik saya di palsukan, makanya kami melaporkan Masalah ini ke kantor polisi, kami berharap pihak hukum menindak sesuai hukum yang berlaku, karna kejadian ini sangat merugikan saya dan keluarga dalam hal nama baik kami, Saya dan keluarga harus tempuh jalur hukum karna kami benar-benar di rugikan baik moril maupun materil, kami sebagai masyarakat kecil sangat berharap pada pihak kepolisian sektor sekampung udik benar-benar bisa bekerja dalam menegakkan supremasi hukum". Pungkasnya.

Pewarta: Raja


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Untuk Mempertahankan Hak Serta Nama Baik Suwarsih Dan Keluarga Laporkan Pemalsu Tanda Tangan.

Trending Now

Iklan

iklan